Sudah Disita, Rumah Milih Rafael Alun Masih Dihuni Salah Satu Anaknya, KPK Buka Suara

Rumah yang masih dihuni tersebut adalah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Padahal, rumah tersebut sudah disita.

Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di kawasan Timoho Kota Yogyakarta. Rumah tanpak memiliki pagar yang tinggi berwarna hitam. Viral di media sosial Twitter yang menyebutkan rumah sitaan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dihuni oleh salah satu anak Rafael. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Belum usai kasusnya, Ravael Alun Trisambodo kembali viral di media sosial Twitter.

Diduga, rumah sitaan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut masih dihuni salah satu anak Rafael Alun Trisambodo.

Rumah yang masih dihuni tersebut adalah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Padahal, rumah tersebut sudah disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara,

Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 150 Miliar Mantan Pejabat Direktoran Pajak, Rafael Alun

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, aset berupa rumah atau bangunan yang telah disita masih bisa ditinggali.

Nantinya jika Rafael Alun divonis bersalah atas kasus korupsi dan harta yang disita tersebut dirampas, maka KPK akan melakukan eksekusi dengan cara rumah dikosongkan dan dilelang untuk kas negara.

"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Ali, Rabu (5/7/2023).

"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," tambahnya.

Ali memastikan KPK masih terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi dan memastikan nilainya tidak berkurang secara ekonomis.

"Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata dia.

Akun Twitter @logikapolitikid sebelumnya menginformasikan rumah Rafael di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Akun ini menilai KPK telah berbohong.

Adapun KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy Bakal Disidang Perdana, 43 Saksi Bakal Dihadirkan, Juga Rafael Alun Trisambodo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved