Dua Mahasiswa UIN Bandung Ini Tanggapi Kebijakan Kemendikbud soal Skripsi Bukan Lagi Syarat Lulus
Jangan sampai, kata Bayu, ketika peraturan soal skripsi ini sedang bertahap terjadi perubahan, setelah terjadi pergantian pemerintahan.
Penulis: Nappisah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa yang menempuh S1/D4 untuk lulus.
Salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 2019, Bayu Perdana, mengatakan, pertanyaan yang timbul di benaknya sebagai seorang mahasiswa apakah ada jaminan bahwa aturan terbaru tidak akan berubah setelah pergantian kabinet atau pemerintahan pasca-pemilu.
"Setelah pemilu nanti semua kementerian dirombak. Seperti kita tahu setiap pemerintahan itu ketika berganti, otomatis ada program-program yang dirancang," ujar Bayu kepada Tribunjabar.id, Rabu (30/8/2023).
Ia menuturkan, apakah kebijakan ini diusahakan untuk tetap berjalan walaupun sudah terjadi pergantian kepemimpinan.
"Kalau misalnya peraturan ini dikeluarkan pun, belum tentu bakal langsung secara mengubah aturan 100 persen di Indonesia. Pasti ada tahapan-tahapannya," ucapnya.
Jangan sampai, kata Bayu, ketika peraturan ini sedang bertahap terjadi perubahan, setelah terjadi pergantian pemerintahan.
"Bisa saja nanti diganti lagi peraturannya, karena dirasa lebih baik dengan peraturan baru atau kembali ke peraturan yang lama," ujar Bayu.
Menurutnya, hal tersebut merugikan waktu, pikiran, biaya, dan sumber daya yang lainnya dari para pemangku kepentingan, termasuk juga mahasiswa.
"Waktu penerapan Kampus Merdeka pun, sampai saat ini masih ada kampus-kampus yang memang belum menerapkan 100 persen dari kurikulum Kampus Merdeka," imbuhnya.
Bayu menuturkan, proyek atau tugas akhir di aturan anyar bisa dilakukan mahasiswa itu bentuknya bisa individu atau kelompok.
"Saya rasakan selama melakukan proyek-proyek mata kuliah yang sifatnya kelompok, ada saja satu atau dua orang yang tidak ikut bekerja," jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, mencerminkan kontribusi anggota yang tidak seimbang.
"Jadi nanti, jelas ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan kalau misalnya mekanismenya kelompok," tuturnya.
Salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 2020, Ilham Nugraha, merespons baik kebijakan baru yang yang tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Saya pribadi, responsnya sama kayak pas Kemendikbud menghapus UN sebagai syarat lulus, ya positif," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, syarat kelulusan pendidikan di Indonesia menjadi tidak kaku.
"Syarat lulus yang tidak kaku ini membuat mahasiswa bisa lebih mengeksplore potensinya masing-masing," katanya.
Sehingga, lanjutnya, kesan syarat kelulusan yang sebelumnya kesan formalitas bisa sedikit demi sedikit hilang.
"Menjadi perhatian dari saya pribadi, syarat kelulusan yang fleksibel ini juga harus memerhatikan standard kelulusannya," kata Ilham.
"Agar bagaimana caranya standard kelulusan ini tidk menurun, meskipun metodenya bisa dikatakan fleksibel dan kesiapan penguji akademisi, dalam menjadi penilai kelulusan itu sendiri," katanya. (*)
Nasib Pria Muslim di Terengganu Malaysia Jika Tak Salat Jumat Tanpa Alasan Bisa Dipenjara 2 Tahun |
![]() |
---|
4 Kebijakan Kontroversial Bupati Pati Sudewo, Langsung Dibatalkan setelah Diprotes |
![]() |
---|
Viral, Mahasiswi di Papua Selesaikan Skripsi Menggunakan Hape Sebut Perjuangan Hidup, Tuai Pujian |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Dituding Anti-Islam, Bandingkan Kebijakannya Soal APBD dan Hibah Fiktif |
![]() |
---|
Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Sudah Dilayangkan, FKKS Kota Cirebon Tambah Upaya 'Jalur Langit' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.