Kanwil Kemenkumham Jabar Monitoring Hasil Survei 3AS Balitbang HAM IPK-IKM di Lapas Purwakarta

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah pimpinan R. Andika Dwi Prasetya dan arahan Kadi

Istimewa
Kanwil Kemenkumham Jabar Monitoring Hasil Survei 3AS Balitbang HAM IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi di Lapas Purwakarta 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah pimpinan R. Andika Dwi Prasetya dan arahan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Survey 3AS IPK-IKM di Lapas Kelas IIB Purwakarta yang dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail beserta jajaran pegawai Bidang HAM (Jumat, 25/08/2023).

Kepada jajaran pegawai Lapas Purwakarta tim Kanwil Jabar menjelaskan bahwa tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah dalam rangka mengidentifikasi masalah maupun kendala yang dialami oleh operator survei IPK-IKM dan Integritas Organisasi sehingga dapat memberikan saran dan masukan baik kepada Unit Pelaksana Teknis maupun kepada Direktorat Jenderal HAM.

Kasubsi Regbimas Lapas Purwakarta Mualim beserta Operator Survei Kepuasan Masyarakat menyampaikan SOP pelayanan di Lapas dan beberapa kendala yang ditemui dalam pengisian survey seperti pengisian survei yang memerlukan waktu jeda 5 menit antar pengunjung.

Terkait dengan survei IPK-IKM tim Kanwil Jabar mengingatkan pentingnya survei ini dalam pengusulan Zona Integritas menuju WBK-WBBM serta untuk mendapatkan gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan, sehingga disarankan untuk tidak menunda pengisian survei IPK-IKM dan Integritas Organisasi hingga mendekati akhir bulan sehingga hasil survei akan lebih optimal.

Tim Kanwil Jabar menganjurkan kepada jajaran Lapas Purwakarta agar segala bentuk inovasi dan layanan tetap mengedepankan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, tanpa diskriminasi, dan berkepastian hukum bagi semua penerima layanan, termasuk kelompok rentan, selain itu disampaikan juga kepada kepala UPT dan Operator survei untuk selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah apabila ditemukan kendala yang terjadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved