Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemkot Tasikmalaya Duduk Bersama Bahas Harmonisasi Raperda PDRD

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi Kakanwil R. Andik

Istimewa
Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemkot Tasikmalaya Duduk Bersama Bahas Harmonisasi Raperda PDRD 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh (Kamis, 24/08/2023).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar zonasi Kota Tasikmalaya membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam kegiatan ini Kabid Lina menyampaikan pentingnya harmonisasi Raperda PDRD yang disusun sebagai upaya sinkronisasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Diharapkan rapat harmonisasi ini bisa membantu Pemkot Tasikmalaya serta memberi kepastian dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Tasikmalaya.

Oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina, Erdian dan Ferdinan disampaikan masukan dan koreksi secara teknis terkait penulisan dan penyusunan Raperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu para perancang juga menyarankan kepada Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang hadir untuk memperbaiki beberapa ketentuan terkait objek retribusi dan menghapus beberapa pasal dalam Raperda yang bukan merupakan kewenangan Pemkot Tasikmalaya.

Menambahkan pemaparan, Perancang PUU Nevrina menyarankan kepada Pemkot Tasikmalaya agar dalam menentukan objek pajak harus didasari oleh kajian yang relevan dengan situasi dan kondisi di wilayah Kota Tasikmalaya. Selanjutnya juga disampaikan bahwa dalam menetapkan sanksi administratif perlu dirumuskan di dalam pasal atau ayat yang memuat perbuatan administratifnya, sehingga tidak dirumuskan dalam bab atau bagian tersendiri.

Menutup rapat harmonisasi ini Pemkot Tasikmalaya menyampaikan akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang telah disampaikan oleh para Perancang Kanwil Jabar secepatnya dalam waktu kurang dari 5 hari kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved