Dari Thariq Halilintar sampai Atep, Lucky Hakim hingga Ambu Anne, Warnai DCS DPRD Jabar

Nama artis seperti Thariq Halilintar sampai Atep, Lucky Hakim hingga politisi Ambu Anne mewarnai DCS DPRD Jabar

tribunjabar/handika rahman
Lucky Hakim- KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan mengumumkan 1.854 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024. Nama-nama pesohor dari kalangan artis, kepala daerah, sampai aktivis pun mewarnai DCS yang didominasi nama politikus senior. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan mengumumkan 1.854 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024. Nama-nama pesohor dari kalangan artis, kepala daerah, sampai aktivis pun mewarnai DCS yang didominasi nama politikus senior.

Sebut saja dari Partai Amanat Nasional, ada aktris senior Eksanti dan mantan pemain Persib Atep yang sama-sama mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Jabar 4 atau Kabupaten Cianjur. 

Masih dari PAN, ada adik Annisa Saadiya Ifat dari dapil Jabar 2 atau Kabupaten Bandung, juga penyanyi Selvi Kitty Apriani dari Jabar 15 atau dapil Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Barat Resmi Menepatkan DCS, 681 Orang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dari PDI Perjuangan, ada Thariq Halilintar atau Muhammad Thariq Attamimi dari dapil Jabar 6 atau Kabupaten Bogor.

Kemudian ada mantan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda di dapil Jabar 1 Kota Bandung.

Nama Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono pun tercantum di Jabar 12 atau Kabupaten Indramayu dan Cirebon serta Kota Cirebon.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa, aktor Galih Ginanjar terdaftar di dapil Jabar 5 atau Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Dari Partai Perindo, ada nama penyanyi Ressa Herlambang untuk Jabar 8 atau Kota Bekasi dan Depok.

Baca juga: KPU Kota Tasik: 617 Bacaleg Masuk DCS, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan, Catat Waktunya

Dari Partai Gerindra, Ketua Viking Persib Club Tobias Ginanjar Sayidina kembali mencalonkan diri di Jabar 3 Kabupaten Bandung Barat.

Penyanyi Cucu Cahyati pun mencalonkan diri dari Partai Gerindra untuk Jabar 15.

Di Partai Golkar, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengisi daftar Jabar 10. Dari PKS, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

Dari Partai Nasdem, ada pemain sinetron Della Puspita untuk Jabar 6, presenter televisi Virgie Baker untuk Jabar 8, sedangkan aktor, seniman band Repvblik  Rury Herdian Wantogia untuk Jabar 4, dan mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mendaftar di Jabar 12.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan setelah penetapan, KPU selanjutnya akan mengumumkan DCS selama lima hari, ditambah lima hari lagi.

"Di masa ini KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat. Kami mengimbau bagi masyarakat nanti bisa mencermati DCS di berbagai media cetak, media sosial kami, silakan dicermati, publik mau berikan tanggapan melalui email atau medsos," tuturnya di Bandung, Senin (21/8/2023).

Baca juga: KPU Cianjur Tetapkan 672 Bacaleg Masuk Daftar Calon Sementara, 105 Tidak Memenuhi Syarat

Ia mengatakan awalnya terdapat nama 1.980 bakal calon Anggota DPRD Jabar dari 24 partai politik yang didaftarkan ke KPU Jabar.

Namun setelah menjalani verifikasi administrasi, 126 bakal calon di antaranya dinyatakan tidak memeruhi syarat administrasi.

"Dari tadinya ada 1.980 yang diajukan parpol, yang memenuhi syarat dan masuk DCS ada 1.854.

Kemudian sisanya 126 tidak memenuhi syarat," kata Endun.

Adapun berdasarkan data KPU Jabar, dari 126 bakal calon yang tidak memenuhi syarat, 61 di antaranya adalah dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 orang dari Partai Hati Nurani Rakyat, 8 orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing 1 orang dari Partai Ummat dan Partai Buruh.

"Kalau yang kami tetapkan tidak memenuhi syarat, sebanyak 126 ini, penyebabnya ada sebagian yang tidak absah terkait kelengkapan dokumen persyaratan, kebanyakan soal ijazah. Kemudian surat keterangan kesehatan atau pengadilan tidak ada. Mungkin tidak diurus oleh bacaleg sehingga kami tetapkan tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan bagi bakal calon legislatif atau bacaleg yang tidak puas atau keberatan dengan keputusan KPU Jabar ini, bisa menggunakan haknya secara hukum dengan mengajukan sengketa melalui partai politiknya masing-masing ke Bawaslu.

Baca juga: KPU Pangandaran Umumkan Penetapan DCS Bacaleg

Mengenai persentase keterwakilan perempuan, semua bacaleg dari 24 partai politik ini telah melebihi 30 persen.

Terendah adalah Partai Nasdem dengan 31 persen dan tertinggi adalah Partai Partai Garda Republik Indonesia dengan 43 persen.

Adapun rincian keseluruhan yang masuk DCS, mayoritas lolos 100 persen dengan masing-masing total 120 bacaleg, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Perindo.

Kemudian yang masuk DCS atau memenuhi syarat dari Partai Buruh sebanyak 111 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 77 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 55 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 101 orang, Partai Garda Republik Indonesia 35 orang, Partai Bulan Bintang 108 orang, Partai Solidaritas Indonesia 76 orang, dan Partai Ummat 91 orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved