Pemilu 2024

KPU Kota Tasik: 617 Bacaleg Masuk DCS, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan, Catat Waktunya

KPU Kota Tasikmalaya telah menetapkan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024

Editor: Darajat Arianto
DOK. TRIBUNJABAR.ID
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, KPU Kota Tasikmalaya telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Jumat (18/8/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Jumat (18/8/2023).

Sebanyak 617 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik menghadiri rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kota Tasikmalaya.

“Sebanyak 617 bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara administratif, setelah pada tahap sebelumnya kami melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Salon),” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin seperti dilansir TribunPriangan.com melalui keterangan resminya.

Jumlah tersebut, tambah dia, diketahui mengalami pengurangan dari total jumlah pada tahap pendaftaran atau pengajuan bakal calon, yakni sebanyak 742 orang.

Baca juga: 126 Bacaleg DPRD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Calon dari 10 Partai Lolos 100 Persen

“Pengurangan itu disebabkan karena ada 125 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi," katanya.

"Meski ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, semua parpol masih memenuhi persyaratan, minimal kuota 30 persen bacaleg perempuan,” terang Ade.

Nama-nama dalam DCS tersebut, lanjutnya, akan diumumkan kepada publik pada Sabtu (19/8/2023) sampai dengan Rabu (23/8/2023).

“Pengumuman tersebut supaya masyarakat dapat menyampaikan masukkan atau tanggapan kepada KPU Kota Tasikmalaya tentang para bacaleg dalam DCS tersebut,” ucap Ade.

“Masukan dan tanggapan, bisa disampaikan baik secara langsung maupun melalui surat elektronik mulai dari Sabtu (19/8/2023) sampai Senin (28/8/2023),” lanjutnya.

Ade menambahkan, bahwa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada parpol atau bacaleg terkait untuk diklarifikasi.

Baca juga: Hasil Penetapan DCS untuk Pemilu 2024 di Purwakarta, 732 Bacaleg Lolos, 110 Calon Tak Penuhi Syarat

Jumlah bacaleg yang ditetapkan oleh KPU Kota Tasikmalaya sebagai DCS dari masing-masing parpol, yakni:

- PKB: 45 bacaleg.

- Partai Gerindra: 45 bacaleg

- PDI Perjuangan: 45 bacaleg.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved