KPU Pangandaran Umumkan Penetapan DCS Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran

|
Penulis: Padna | Editor: Siti Fatimah
istimewa
KPU Pangandaran Umumkan Penetapan DCS Bacaleg 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dalam penetapan DCS, KPU Kabupaten Pangandaran menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, PRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: 

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pangandaran melalui;

KPU Pangandaran Umumkan Penetapan DCS Bacaleg
KPU Pangandaran Umumkan Penetapan DCS Bacaleg (istimewa)

a. Website info pemilu KPU yaitu htts://infopemilu.kpu.go.id 

b. Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan alamat Jl. Raya Cikembulan No. 97 Sidamulih, Pangandaran 

C. Email : tekniskpu.pangandaran@gmail.com 

LINK DOWNLOAD DOKUMEN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Sementara untuk Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pangandaran. 

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, DCS yang ditetapkan yaitu sebanyak 412 Bacaleg dari 14 partai politik.

"DCS ini bisa menjadi informasi bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran bahwa para kontestan telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran per hari ini (19/8/2023)," ujar Muhtadin kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Sabtu (19/8/2023) siang.

Ia mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan tanggapan. Silahkan menghubungi nomor kontak yang tersedia di informasi pengumuman.

"Untuk pengumuman, kami lakukan melalui media cetak dan media elektronik juga website KPU Kabupaten Pangandaran," katanya. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved