KPU Kabupaten Bandung Barat Resmi Menepatkan DCS, 681 Orang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD KBB dalam Pemilu 2024

|
Editor: Siti Fatimah
istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD KBB dalam Pemilu 2024 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 681 orang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD KBB dalam Pemilu 2024.

Demikian diungkapkan Ketua KPU KBB, Adie Saputro.

Menurutnya, jumlah calon yang mendaftar sebanyak 820 orang namun setelah melalui proses verifikasi, ditetapkan hanya 681 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD KBB dalam Pemilu 2024. Dari 820 orang yang diajukan, hanya 681 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.  Sementara, 139 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Adie.

Ia mengatakan, dari jumlah 681 orang yang memenuhi syarat tersebut rianciannya calon laki-laki 450 orang dan perempuan sebanyak 231 orang.

Melihat jumlah calon perempuan, maka untuk keterwakilan perempuan secara keseluruhan sebanyak 34 persen.

Dengan adanya penetapan tersebut, Ia menilah keseluruhan jumlah DCS tersebut kemungkinan tidak akan berubah, baik itu berkurang ataupun bertambah.

Kecuali, sambung Adie, nanti dalam pencermatan DCT mungkin saja ada penggantian atau perubahan nomor urut.

"Namun, hal itu tergantung keputusan partai masing-masing dalam penetapan DCT. Misalnya kalau ada yang meninggal bisa diganti atau partai bisa melakukan perubahan dan lainnya," katanya.

Meski begitu, KPU KBB mulai membuka dan menerima masukan dari masyarakat sejak Sabtu 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan bagi  seluruh calon sementara, khususnya yang statusnya masih TNI/Polri, kepala desa atau pejabat publik masih ada waktu untuk mengurus SK pemberhentiannya.

"Karena memang prosesnya masih lama hingga penetapan DCT pada 3 November 2023, khususnya bagi DCS yang statusnya masih TNI/Polri, kepala desa atau masih berstatus pejabat publik, jika SK pemberhentiannya masih belum terbit dari lembaga yang berwenang, kita masih menunggu sesuai ketentuan paling lambat atau masa akhir pencermatan DCT, yakni 3 Oktober 2023," katanya.

Ia menambahkan, saat ini masih tahapan DCS dan belum ada kewajiban untuk melakukan kampanye atau lainnya.

Sehingga, masih menunggu mengingat masa kampanye bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT atau 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terkait daftar DCS untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui website KPU KBB :

https://drive.google.com/file/d/1WFaugN8SHWnjzhaBVq3WO4Hu6vVhtf1L/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1jDIihI42ewsd07q_Lr8csoVWKl8J7R8m/view?usp=sharing

 

Kunjungi juga website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) disini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved