TB Hasanuddin Soal Pembelian Pesawat Tempur Bekas dari Qatar, Lifetime Cuma 10 Tahun, DPR Tak Tahu
Menurut TB Hasanuddin, pihaknya bersama jajaran di Komisi I DPR tak mendapat laporan dan pembahasan dari Kemenhan RI soal pembelian pesawat bekas itu.
Jadi setiap anggaran itu ada yang namanya rapat kerja Komisi I DPR bersama Menhan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan bicarakan soal program pengadaan alusista tahun berikutnya. Ini tahun 2022 rapatnya 6 Juni berbicara soal tahun 2023. Nah Mirage itu kan diadakannya konon kontraknya di tahun 2023, di buku ini tidak ada. Jadi saya mau bicara dari mana.
Lalu, kalau sudah kontrak begitu menurut pengetahuan Pak TB, selama itu biayanya gimana kalau rencana anggaran enggak ada?
Tanya sama yang menbuat kontrak saja. Saya enggak tau, takut salah.
Kalau untuk pesawat Rafale ada Pak?
Kalau itu memang ada, dan pernah dirapatkan sekilas tentang rencana pengadaan.
Berarti Komisi I sudah setuju soal Rafale yang 3 tahun lagi mau dikirim?
Iya, sudah dibicarakan. Tidak masalah. Karena itu pesawat baru.
Ini ada cerita bahwa kapal-kapal selam kita yang dibeli dari Korea Selatan dll tidak bisa nyelam? kapal Selam tidak bisa nyelam, Bapak pernah dengar itu?
Ya dengar sekali. Jadi saya sudah diskusi memang kapal selam yang sekarang ini kan dalam tahap pembangunan. Kemudian skill kita dan Daewoonya belum full 100 persen.
Kalau misalnya menyelam pada kedalaman yang tidak terlalu dalam masih bisa. Tetapi kalau mungkin ke dalam kemudian nanti di dalam menembakkan peluru dan sebagainya itu teknologinya memang perlu peningkatan. Dan terus dilakukan sebuah upaya para pakar kita dan ahli teknologi kita dan bekerjasama dengan Korea.
Kalau boleh jujur, kapal selam kita itu memenuhi syarat bertempur di lautan nggak sih Pak? Kan tadi kalau ke dalaman tertentu dia tidak mampu?
Begini, desain kapal itu memang untuk bertempur di tempat yang lebih dalam cocok untuk perairan Indonesia. Kalau kelas Scorpène memang di perairan yang menengah tetapi itu lebih canggih.
Tinggal kita sekarang untuk menuju ke kelas yang lebih high-tech emang perlu kita belajar yang memang dasar dasarnya dulu kapal selam.
Jangan kemudian kita mampu membuat sebuah kapal selam yang canggih kemudian kapal selam nuklir belum sampai ilmunya kita.
Tetapi kita harus memulai sesuai dengan Undang-undang Industri Pertahanan nomor 16 tahun 2012 itu memang kita sedang menuju ke sana. Yang penting begini ketiga misalnya kita di dalam melakukan upaya upaya membuat perlengkapan alat sampul kita alusista kita supaya kita 20 sampai 30 tahun ke depan mampu membuat sendiri seluruh alusista kita mungkin ada hambatan-hambatan.
Viral Video Anggota DPR RI Dave Laksono Cepat Tutup Rapat karena Takut Susah Pulang saat Demo |
![]() |
---|
Indonesia Resmi Tandatangani Kontrak 48 Unit Pesawat Tempur Generasi Kelima KAAN dengan Turki |
![]() |
---|
Eks Marinir yang Jadi Prajurit Rusia Minta Jadi WNI Lagi, DPR: Tak Ada Kewajiban Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Jelaskan Mengapa Amunisi yang Diledakkan Bisa Ada Ledakan Lagi: Salah Perhitungan? |
![]() |
---|
Kata Desy Ratnasari soal Pengesahan Revisi UU TNI, Anggota Komisi I DPR itu Ngaku Tak Ikut Membahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.