Link Download DCS Bacaleg, Rapat Pleno KPU Penetapan DCS di Cimahi, 85 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
"Kemudian untuk pencermatan Data Calon Tetap (DCT) akan dimulai pada 24 September sampai tanggal 4 Oktober 2023"
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cimahi tidak memenuhi syarat (TMS) karena syarat administrasi tidak lengkap.
Atas hal tersebut KPU Kota Cimahi hanya menetapkan 644 Bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dari total 729 pendaftar karena sebanyak 85 Bacaleg itu dipastikan tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.
"Hari ini pleno penetapan DCS yang hasil pencermatan ditahapan sebelumnya," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman saat ditemui di kantornya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Hasil Penetapan DCS untuk Pemilu 2024 di Purwakarta, 732 Bacaleg Lolos, 110 Calon Tak Penuhi Syarat
Setelah itu pihaknya berencana mengumumkan DCS tersebut, namun ada kendala teknis sehingga rencana itu harus ditunda karena pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bisa memasukan rancangan DCS.
"Besok kita harus merilis atau mengumumkan DCS ini dan mengundang partai politik untuk menyaksikan penetapan, tapi ada kendala teknis," kata Mochamad Irman.
Baca juga: Jelang Penetapan DCS Pileg 2024 oleh KPU Sumedang, 163 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Ketua Divisi teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat mengatakan, pada awalnya jumlah Bacaleg yang telah mendaftar ada 729 orang, tetapi ketika diverifikasi hanya 644 orang yang dipastikan telah memenuhi syarat (MS).
"Sisanya (85 bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) karena syarat dokumennya tidak terpenuhi seperti ijazah hilang dan tidak dilegalisir, surat pengadilan negeri dan surat kesehatan tidak diurus," ucap Jayadi Rahmat.
Baca juga: KPU Kota Tasik: 617 Bacaleg Masuk DCS, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan, Catat Waktunya
Ia mengatakan, bagi Bacaleg yang TMS, partai politik masih bisa menggeser nomor urut atau mengganti calon kemudian pindah daerah pemilihan (Dapil) mulai 14 September hingga 20 September 2023 mendatang.
"Kemudian untuk pencermatan Data Calon Tetap (DCT) akan dimulai pada 24 September sampai tanggal 4 Oktober 2023," katanya.
Baca juga: Perempuan di Legislatif Masih Minim, Ternyata Begini Suara Kaum Hawa yang Jadi Bacaleg di Bandung
Menurutnya, pencermatan DCT tersebut merupakan upaya terakhir dalam memberikan kesempatan dari KPU terhadap partai politik untuk betul-betul secara matang menyiapkan calon sesuai aturan dan undang-undang.
"Setelah penetapan DCS ini kita akan umumkan di media masa selama 10 hari dari 18 sampai 28 Agustus 2023 dan diharapkan ada tanggapan dari masyarakat, Kira-kira tentang calon ini bagaimana, nanti kita akan adakan klarifikasi kepada partai politik," ucap Jayadi Rahmat. (*)
Lihat juga: Link Download DCS Cimahi
DOWNLOAD DCS Bacaleg DPRD KABUPATEN/KOTA CIMAHI dari PKB
DOWNLOAD DCS Bacaleg DPRD KABUPATEN/KOTA CIMAHI dari GERINDRA
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs PSIM Yogyakarta di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Pemkot Cimahi Targetkan 75 Ribu Siswa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Menerka Calon Sekda Cimahi yang Diusulkan ke Kemendagri, Ada 3 Nama, Ngatiyana: Nanti Saja, Belum |
![]() |
---|
Aktivitas Sesar Lembang Meningkat, Wali Kota Cimahi Minta Warga Tetap Tenang: Kami Bersiaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.