Pemilu 2024
Hasil Penetapan DCS untuk Pemilu 2024 di Purwakarta, 732 Bacaleg Lolos, 110 Calon Tak Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon legislatif dari 18 partai politik
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon legislatif dari 18 partai politik (parpol) yang terdaftar untuk Pemilu 2024.
Dari 842 Bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu pada enam daerah pemilihan, 110 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 732 dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman seusai Rapat Pleno Penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Purwakarta Pemilu 2024 yang digelar KPU Purwakarta, di Kantor KPU Purwakarta Jalan Flamboyan, Jumat (18/8/2023).
Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan rapat pleno tersebur, hadir pula perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta hingga perwakilan dari parpol peserta Pemilu.
Baca juga: 126 Bacaleg DPRD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Calon dari 10 Partai Lolos 100 Persen
"DCS-nya mulai besok, atau tanggal 19 hingga 23 Agustus kita umumkan di media massa, lalu tahapan selanjutnya uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, mulai tanggal 23 sampai 28 Agustus 2023 mendatang," kata Ikhsan.
Dari hasil rapat pleno tersebut juga diketahui, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Hanya terdapat 9 parpol yang Bacaleg-nya 100 persen (sebanyak 50 Bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu; PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PPP dan Partai Perindo.
Sementara, 9 partai sisanya tidak mencapai 50 orang Bacaleg. Seperti; Partai Buruh 46 Bacaleg, Partai Gelora 40 Bacaleg, PKN 47 Bacaleg, Partai Hanura 41 Bacaleg, Partai Garuda 13 Bacaleg, PAN 49 Bacaleg, PBB hanya 6 Bacaleg, PSI 19 Bacaleg, dan Partai Ummat 21 Bacaleg.
Menurut Ikhsan, rapat pleno penetapan DCS tersebut berdasarkan pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diisyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tak Perbaiki Dokumen yang Janggal, 132 Bacaleg di Sumedang Tak Memenuhi Syarat, Dicoret dari DCS
"Tahapan selanjutnya adalah pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang akan dimulai pada 14-20 September 2023," katanya.
"Pengajuan tersebut sesuai Pasal 73 bisa dilakukan jika, terjadi TMS berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau meninggal dunia," ujar Ikhsan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan atau masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.
"Berdasarkan pasal 81, hal yang sama berkaitan dengan perubahan nomor urut, dapil dan pergantian bacaleg juga bisa dilakukan," ujarnya.
Ikhsan juga menjelaskan, dalam hal rancangan DCS (pasal 66) dan rancangan DCT (Pasal 81) pada masa pencermatan, parpol punya kesempatan untuk mengubah nomor urut bacaleg, mengubah dapil bacaleg dalam tingkatan yang sama dan mengganti bacaleg atas persetujuan DPP parpol bersangkutan.(*)
Baca juga: Saya Tak Bisa Bagikan Uang, Kata Ketua DPD Golkar Jabar Saat Hadir dalam Pendidikan Politik Bacaleg
KPU Purwakarta
Bawaslu Purwakarta
Verifikasi Administrasi
bakal calon legislatif
daftar calon sementara
Ahmad Ikhsan Fathurrahman
Pemilu 2024
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.