Pemilu 2024

126 Bacaleg DPRD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Calon dari 10 Partai Lolos 100 Persen

Sebanyak 1.854 bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ery Chandra
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq. Sebanyak 1.854 bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 1.854 bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.

Nama-nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ini segera diumumkan di berbagai media dan menunggu masukan serta respons dari masyarakat.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan awalnya terdapat nama 1.980 bakal calon Anggota DPRD Jabar dari 24 partai politik yang didaftarkan ke KPU Jabar.

Namun setelah menjalani verifikasi administrasi, 126 bakal calon di antaranya dinyatakan tidak memeruhi syarat administrasi.

"KPU Jabar baru saja melaksanakan rapat pleno penetapan DCS (Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jabar untuk Pemilu 2024). Dari tadinya ada 1.980 yang diajukan parpol, yang memenuhi syarat dan masuk DCS ada 1.854. Kemudian sisanya 126 tidak memenuhi syarat," kata Endun di Kantor KPU Jabar, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Tak Perbaiki Dokumen yang Janggal, 132 Bacaleg di Sumedang Tak Memenuhi Syarat, Dicoret dari DCS

Adapun berdasarkan data KPU Jabar, dari 126 bakal calon yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 61 di antaranya adalah dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 orang dari Partai Hati Nurani Rakyat, 8 orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing 1 orang dari Partai Ummat dan Partai Buruh.

"Kalau yang kami tetapkan tidak memenuhi syarat, sebanyak 126 ini, penyebabnya ada sebagian yang tidak absah terkait kelengkapan dokumen persyaratan, kebanyakan soal ijazah," ujarnya.

"Kemudian surat keterangan kesehatan atau pengadilan tidak ada. Mungkin tidak diurus oleh bacaleg sehingga kami tetapkan tidak memenuhi syarat," ucap Endun.

Ia mengatakan bagi bakal calon legislatif atau bacaleg yang tidak puas atau keberatan dengan keputusan KPU Jabar ini, bisa menggunakan haknya secara hukum dengan mengajukan sengketa melalui partai politiknya masing-masing ke Bawaslu.

"Setelah pengumuman, KPU selanjutnya akan mengumumkan selama 5 hari, ditambah 5 hari. KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat," ujarnya.

"Kami mengimbau bagi masyarakat nanti bisa mencermati DCS di berbagai media cetak, media sosial kami, silakan dicermati, publik mau berikan tanggapan melalui email atau medsos," tutur Endun.

Baca juga: Jelang Penetapan DCS Pileg 2024 oleh KPU Sumedang, 163 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Mengenai persentase keterwakilan perempuan, semua bacaleg dari 24 partai politik ini telah melebihi 30 persen.

Terendah adalah Partai Nasdem dengan 31 persen dan tertinggi adalah Partai Partai Garda Republik Indonesia dengan 43 persen.

Adapun perincian keseluruhan yang masuk DCS, mayoritas lolos 100 persen dengan masing-masing total 120 bacaleg, yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved