Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bakal Tindak Tegas Pelaku
Terkait Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung mengakui telah menerima surat teguran dari Kementerian Kesehataran.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dia mengatakan perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.
Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior.
Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan. Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan, sejauh ini Kemenkes telah menerima 91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.
"Belum satu bulan kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan. Data sampai 15 Agustus, jam 4 sore kemarin," ungkap Murti.
Dari 91 aduan itu, Murti menjelaskan bahwa 44 laporan adalah dugaan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi.
Ada pula 6 laporan dari rumah sakit milik universitas. Terakhir, 1 laporan dari RS TNI Polri dan 1 dari RS swasta.
"Laporan yang terjadi di luar RS lingkungan Kemenkes akan kami teruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Murti.
Murti juga membeberkan tiga keluhan terbanyak dari aduan yang diterima. Pertama, ada tambahan biaya di luar pendidikan.
"Mayoritas pelaporan kami terima terjadi ada perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," ungkapnya.
Kedua, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik atau diberikan tugas lain di luar dari pendidikan. Ketiga, adalah pemberian waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas wajar.
Dari 44 laporan, 12 laporan sudah diinvestigasi dan dikeluarkan sanksi. Sedangkan 32 laporan sisanya sedang dalam proses investigasi. "Sebanyak 12 laporan, terjadi di tiga RS dan kita dinyatakan sudah selesai dilakukan investigasi," tegasnya. (nazmi abdurahman/tribun network/ais/dod)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Sempat Dihentikan karena Kasus Priguna, PPDS Anestesi di Unpad Dibuka Lagi, Kini Libatkan Psikiater |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
![]() |
---|
Kemenkes Minta Jemaah Haji yang Baru Pulang untuk Mewaspada Covid-19 |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap RSHS Bandung soal Keluarga Bobotoh Dapat Tagihan Rp 6 Juta jadi Rp 192 Juta |
![]() |
---|
Sudah Ada 5 Kasus Terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.