Ada 289 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya yang Mendapat Remisi HUT RI

“Yang dikecualikan tidak mendapat remisi, mungkin mereka melanggar tata tertib dan belum memenuhi syarat"

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Lapas II B Tasikmalaya memberikan remisi bagi 289 narapidana dalam rangka HUT ke 78 Indonesia, Kamis (17/8/2023) 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sebanyak 289 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) 78 pada Kamis (17/8/2023).

Melalui keterangan resmi Lapas II B Tasikmalaya, 289 narapidana tersebut terdiri dari 278 laki-laki dan 11 perempuan.

“Sebanyak 287 orang mendapatkan remisi umum (pengurangan masa tahanan) pertama, sementara dua orang mendapatkan remisi umum kedua (langsung bebas),” kata Kepala Lapas II B Tasikmalaya, Davy Bartian pada Kamis (17/8/2023).

Baca juga: 160 Napi di Lapas Cianjur Dapat Remisi Kemerdekaan, 1 di Antaranya Langsung Bebas

Tambahnya, besaran remisi umum I kali ini jumlahnya beragam, sementara yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan merupakan jumlah yang paling banyak.

“Yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 123 orang, dua bulan 88 orang, tiga bulan 48 orang, empat bulan 26 orang, kemudian yang lima bulan ada 2 orang, dan yang remisi bebas langsung ada 2 orang,” kata Davy Bartian.

Baca juga: Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Termasuk yang Dapat Remisi Kemerdekaan

“Syarat mendapat remisi ini tentunya ya berkelakuan baik, dan secara administrasi, kelengkapan surat-surat mereka, sudah memenuhi persyaratan dan juga minimal mereka sudah menjalani selama kurang lebih enam bulan,” lanjutnya.

Davy Bartian juga menambahkan, apabila narapidana tersebut tidak memiliki perkara lain serta tidak melanggar tata tertib di Lapas II B Tasikmalaya, remisi dapat disusulkan.

Baca juga: Ratusan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Langsung Bebas

“Yang dikecualikan tidak mendapat remisi, mungkin mereka melanggar tata tertib dan belum memenuhi syarat, salah satunya yang belum menjalani selama 6 bulan itu,” pungkasnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah yang diketahui memberikan langsung remisi tersebut berharap hal tersebut menjadi penyemangat.

“Bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I, semoga ini menjadi penyemangat. Juga bagi yang mendapatkan Remisi Umum II, semoga bisa kembali ke keluarga, ke masyarakat, dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved