Warga Dago Elos Blokir Jalan

Sosok Keluarga Muller yang Bersengketa dengan Warga Dago Elos, Klaim Jadi Hak Waris Pemilik Tanah

Sosok keluarga Muller menjadi sorotan setelah adanya kasus sengketa lahan dengan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Warga membakar ban bekas dan memblokir Jalan Ir H Djuanda atas sekitar Terminal Dago, Senin (14/8/2023) malam. Aksi ini dipicu kasus sengketa lahan dengan keluarga Muller. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok keluarga Muller menjadi sorotan setelah adanya kasus sengketa lahan dengan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Baru-baru ini, bentrokan antara polisi dan warga Dago Elos terjadi pada Senin (14/8/2023).

Setelah ditelusuri, peristiwa itu berkaitan dengan sengketa tanah antara warga Dago Elos dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Lantas siapakah sosok keluarga Muller?

Sosok Keluarga Muller

Keluarga Muller yang muncul ke publik berkaitan dengan kasus ini adalah Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.

Dilansir dari Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (2022), mereka merupakan keturunan George Hendrik Muller.

George Hendrik Muller sendiri adalah seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda.

Dilansir dari dokumen putusan pengadilan, George Hendrik Muller menikah dengan seorang perempuan bernama Roesmah di Salatiga pada 24 Januari 1906.

Baca juga: Kronologi Versi Polisi Soal Bentrok di Dago Elos,Kapolrestabes Bandung: Laporan Warga Sudah Diterima

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai lima orang anak, yaitu Harrie Muller, Eduard Muller, Gustave Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.

Heri, Dodi, dan Pipin merupakan anak dari Eduard Muller yang berpasangan dengan Sarah Sopiah Siahaya.

Namun Heri, Dodi, dan Pipin kini sudah menjadi warga negara Indonesia.

Ketiga kakak-beradik itu lantas mengklaim bahwa tanah yang kini menjadi tempat tinggal warga Dago Elos merupakan hak waris miliknya.

Luas tanah yang mereka klaim mencapai 6,3 hektare.

Adapun alasan mereka mengklaim tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam bentuk hukum pertahanan pada masa kolonial Belanda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved