Mario Dandy Bisa Tambah Lama di Penjara Jika Tak Mampu Bayar Biaya Restitusi Rp 120 Miliar

Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memeragakan detik-detik dirinya menganiaya Crytalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini merespon pidana pengganti tujuh tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo oleh jaksa penuntut umum (JPU) jika terdakwa itu tak mampu bayar biaya restitusi.

Melissa menilai dijatuhkannya pidana tujuh tahun terhadap Mario itu merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan oleh jaksa dalam menjatuhkan pidana pengganti kepada terdakwa.

"Saya pikir ini terobosan luar biasa tak hanya melepaskan pada normatif, tadi saya lihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yursiprudensi ketika restitusi tak dibayarkan, apa pengganti yang layak," ucap Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.

Sebab kata Melissa jika terdakwa hanya dijatuhkan pidana pengganti yakni berupa kurungan hal itu jelas tidak adil bagi korban.

"Tentu kalau hanya kurungan tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan pidana sungguh brutal dan kejam, biadab," ujarnya.

Sambil tersenyum, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q)
Sambil tersenyum, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q) ((Warta Kota/Ramadhan L Q))

"Saya rasa tuntutan tujuh tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tidak dibayarkan totalnya 19 tahun terhadap si terdakwa," sambungnya.

Sebelumnya, Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.

Baca juga: Nasib Mario Dandy Kini, Kasus Belum Usai, Sekarang Terjerat Kasus Lagi, Jadi Tersangka Pencabulan

"Membayar restitusi Rp 120 milyar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.

Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.

Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved