Nasib Mario Dandy Kini, Kasus Belum Usai, Sekarang Terjerat Kasus Lagi, Jadi Tersangka Pencabulan

Sebelumnya, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (19) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan.

(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Sambil tersenyum, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nasib terkini Mario Dandy, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kini kembali terjerat kasus hukum.

Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

Penetapan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Kemenkum HAM Ungkap Mario Dandy Dapat Fasilitas Bisa Menelepon dari Penjara, Tahanan Lain Sama

Penetapan telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Trunoyudo mengatakan pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (19) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

Baca juga: AGH Batal Jadi Saksi Persidangan Mario Dandy Hari Ini, Akan Diperiksa Terakhir

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved