Kamis, 30 April 2026

Dua Anggota DPRD Kota Bandung PAW Dilantik, Ketua Jamin Kinerja Berjalan Baik

Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dilantik

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
dok Setwan Kota Bandung
PELANTIKAN - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi saa melantik Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Keduanya dilantik dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dilantik dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Dua anggota dari Fraksi PDIP yang dilantik tersebut yakni Sendi Lukmanul Hakim dan Nina Fitriana Sutadi.

Pelantikan keduanya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

Dalam PAW ini Sendi menggantikan Achmad Nugraha sedangkan Nina menggantikan posisi Riantono.

Kedua anggota DPRD Kota Bandung yang diganti tersebut telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung.

Sendi menggantikan Ahmad Nugraha yang berhenti dari anggota DPRD Kota Bandung sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.377-Pemda/2025.

Sementara itu, Nina menggantikan Riantono berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.378-Pemda/2025.

"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Saudara Ahmad Nugraha dan Saudara Riantono selama menjadi anggota DPRD," ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, Senin (25/8/2025).

Asep mengatakan, penggantian antar waktu anggota DPRD ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.

"Semoga darma bakti yang telah dicurahkan (Ahmad Nugraha dan Riantono) untuk masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah," katanya.

Sesuai aturan, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatannya.

Prosesi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipandu langsung oleh pimpinan DPRD.

"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya" ucap Asep.

Dengan dilantiknya dua anggota PAW tersebut, DPRD Kota Bandung memastikan keberlangsungan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi perwakilan rakyat hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.

"Pada dasarnya, setiap kepercayaan yang diberikan ada konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved