Sejumlah Angkot di Bandung Barat Ditindak karena Kaca Film Bisa Picu Tindak Kriminalitas

Dinas Perhubungan Bandung Barat menindak sejumlah angkutan kota (angkot) yang memasang kaca film dengan kegelapan 100 persen.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Petugas Dinas Perhubungan Bandung Barat saat mencabut kaca film dari angkot yang kegelapannya mencapai 100 persen, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan Bandung Barat menindak sejumlah angkutan kota (angkot). Mereka masih ada yang melanggar aturan soal penggunaan kaca film.

Aturan penggunaan kaca film pada angkot ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, aturan tersebut hingga kini masih banyak dilanggar oleh para pengusaha angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat, Fauzan Azima, mengatakan, kegelapan kaca film yang diperbolehkan dipasang pada angkot yakni 15 hingga 20 persen. Namun, masih ada yang memasang dengan melebihi batas tersebut.

"Tapi masih ditemukan kegelapan kaca film pada angkot itu sampai 100 persen, jadi gelap dan sangat berbahaya ketika beroperasi," ujar Fauzan di Perkantoran Pemda Bandung Barat, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Ratusan Hektare Sawah di 13 Desa Wilayah Bandung Barat Kekeringan Imbas Fenomena El Nino

Selain membahayakan pengemudinya akibat pandangan kurang jelas, pemasangan kaca film yang terlalu gelap juga bisa memicu aksi kriminalitas karena tidak terlihat dari bagian luar.

Atas pelanggaran itu pihaknya langsung bertindak dengan cara mencopot kaca film terlalu gelap dari sejumlah angkot di Bandung Barat.

"Sudah ada beberapa angkot yang kaca filmnya kita cabut karena tidak memenuhi standar ambang batas. Itu kami lakukan agar bisa terlihat dari luar," kata Fauzan.

Baca juga: Buntut Sopir Angkot Mabuk Tabrak 4 Pemotor di Bandung Barat, 50 Sopir Dites Urine, Begini Hasilnya

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang ketika berada di dalam angkot karena jika sudah terjadi kriminalitas akan berdampak terhadap citra negatif pada angkot.

Sebelum melepas kaca film, pihaknya memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik atau pengusaha angkot tersebut agar mereka melakukan pencabutan sendiri. Sayang, hal itu tidak diindahkan.

"Tindakan ini perlu dilakukan karena keselamatan di jalan merupakan kebutuhan kita semua. Sehingga semua aspek harus dipatuhi agar pelayanan angkutan umum di KBB bisa tercipta dengan baik," ujar Fauzan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved