Reaksi Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak Setelah Mendengar Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon

Ini reaksi ibunda Brigadir Josua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak setelah medengar putusan MA yang meringankan hukuman keempat terdakwa.

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Suasana di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak sepi dari dalam maupun luar pada Rabu (9/8/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Ini reaksi ibunda Brigadir Josua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak setelah medengar putusan MA yang meringankan hukuman keempat terdakwa.

Rekasi Rosti diungkapkan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Rosti Simanjuntak tidak nampak saat sejumlah wartawan berkunjung ke rumahnya.

Samuel menyampaikan bahwa saat ini istrinya itu sedang memenangkan diri.

Baca juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Diskon, Reza Hutabarat Terpukul: Semua Mudah Berubah, Bang

"Yang namanya seorang ibu, yang sudah susah payah membesarkan anaknya, tetapi justru terbunuh dengan keji tentu sangat terguncang jiwanya.

"Secara tiba-tiba dia mendengar keputusan ini tanpa ada pemberitahuan, begitu dikurangin hukumannya tanpa tau prosesnya ia sempat syok itu," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Samuel mengaku mencoba menenangkan Rosti dengan memberikan pengertian-pengertian.

"Setelah diberi pengertian akhirnya dia bisa mereda," ucapnya.

Ditambah lagi kondisi Rosti saat ini juga belum fit, mengingat dalam dua pekan lalu sempat dibawa ke rumah sakit untuk mengontrol kondisi fisiknya.

Diketahui, MA telah mengurangi vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved