Rugi Hingga Rp 8,5 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Perumahan di Bogor Datangi Polda Jabar
Para kliennya melaporkan pengembangan perumahan berinisial DH yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan perumahan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sejumlah warga mengalami kerugian hingga total Rp 8,5 miliar, setelah menjadi korban dugaan penipuan pengembang perumahan di Citeureup, Kabupaten Bogor.
Ketika mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen Akta PPJB, para korban akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan hingga pengembang mampu membuktikan keabsahan dokumen.
"Kami meyakini telah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh terlapor sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan 263 serta 266 KUHP," katanya.
Pihaknya pun sudah membuat laporan ke Polda Jabar dengan nomor Laporan Polisi Nomor:LP/B/305/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
"Total ada sekitar 60 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp.8,5 Miliar," ucapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polda Jabar Minta Mahasiswa dan Ojol Tak Terprovokasi Peristiwa di Jakarta |
![]() |
---|
Nekat Mau Ikut Demo ke DPR RI, Ratusan Pelajar Terjaring di Berbagai Wilayah di Jabar |
![]() |
---|
Polda Jabar Waspadai Penyusup dari Anarko, Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Demonstrasi Buruh |
![]() |
---|
''Gak Jelas Terus,'' Dedi Mulyadi Bakal Bubarkan BUMD yang Tak Produktif, Sisakan 2 BUMD |
![]() |
---|
Polda Jabar Harusnya Sudah Bisa Beri Kepastian Hukum Kasus Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.