Rugi Hingga Rp 8,5 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Perumahan di Bogor Datangi Polda Jabar

Para kliennya melaporkan pengembangan perumahan berinisial DH yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan perumahan.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sejumlah warga mengalami kerugian hingga total Rp 8,5 miliar, setelah menjadi korban dugaan penipuan pengembang perumahan di Citeureup, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah warga mengalami kerugian hingga total Rp 8,5 miliar, setelah menjadi korban dugaan penipuan pengembang perumahan di Citeureup, Kabupaten Bogor.

Korban berjumlah sekitar 60 orang dan tergabung dalam Paguyuban Korban, bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kuasa Hukum Paguyuban Korban, Muhammad Taufik dari Managing Patner Kantor Hukum Emte Law mengatakan, para kliennya melaporkan pengembangan perumahan berinisial DH yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan perumahan.

Dikatakan Taufik, peristiwa itu bermula sekitar 2017-2019, di mana terduga pelaku memasarkan perumahan di Jalan SMPN 2 Citeureup, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Sosok Achmad Rifyannur Driver Ojol yang Viral Selamatkan Penumpang Penipuan Kerja di Bekasi

"Pada awalnya developer memasarkan perumahan dengan site-plan serta fasilitas yang sangat menarik bagi konsumen, termasuk kolam renang, masjid, sekolah, area rekreasi dan lainnya," ujar Taufik, di Mapolda Jabar, Senin (31/7/2023).

Kepada para korban, kata dia, pihak pengembang menjanjikan proses pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap selama 12 bulan, dengan masa tenggang 3 bulan untuk serah terima bangunan.

Setiap unit rumah type 30/60 itu, dipasarkan dengan harga beragam mulai dari Rp. 148,5 juta hingga Rp 193 juta yang dapat dicicil selama 5 tahun.

"Diperkirakan terdapat sekitar 140 kapling tanah dan rumah yang dipasarkan sejak tahun 2017 hingga hari ini," katanya.

Setelah beberapa konsumen melakukan pembelian baik secara kredit maupun cash, pihak developer tidak kunjung melakukan pembangunan perumahan serta fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.

"Belakangan para korban tahu bahwa developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah, baik atas nama pribadi pemilik berupa SHM maupun atas nama perusahaan berupa HGB yang menaunginya," ucapnya.

Bahkan, tanah tersebut diduga masih milik orang lain sehingga para konsumen yang telah membeli rumah dikawasan tersebut merasa tertipu.

"Padahal, konsumen telah melakukan transaksi membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah tersebut. Ada yang sudah masuk Rp. 50 juta sampai Rp. 190 juta," katanya.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Atas Nama BCA dari Soal Transfer Hingga Virus Mobile, Ini Penjelasan Pihak BCA

Pihak developer, kata dia, sempat memberikan solusi kepada para konsumennya untuk melaksanakan perjanjian berupa PPJB dan sebagian telah di-aktakan dalam bentuk AJB.

"Namun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen, diduga PPJB dan AJB tersebut palsu baik secara materil dan/atau formil pembuatannya. Sehingga hal ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved