Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi
BREAKING NEWS Kasus Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi Bermula dari Penemuan Mayat di Cipatat
Jasad DK sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang pelaku kasus narkoba berinisial DK, 38 tahun meninggal diduga dianiaya sembilan anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Mayatnya ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.
DK diketahui merupakan warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Jasad DK sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi langkah cepat yang diambil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.
Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.
Baca juga: Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama
"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," kata Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
IPW, kata Sugeng, juga mengapresiasi Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.
Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro. Hal tersebut bentuk keprofessionalan dan berkeadilan karena pengungkapan kasus itu bermula dari Polri.
"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.
"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebaliknya, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.
Artinya, sambungn Sugeng, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.
"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.