Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi

Fakta Dul Kosim Tewas Diduga Dianiaya 9 Polisi, Ditemukan Sopir Truk yang Mau Pipis di Cipatat KBB

Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

|
Editor: Ravianto
ist
Penemuan mayat di Cipatat yang belakangan diketahui sebagai Dul Kosim. Dul Kosim alias DK (38), terduga pelaku kasus narkoba ditemukan tewas di dasar jurang di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bermula dari penemuan mayat di dasar jurang di Bandung Barat, terbongkar kasus pelaku narkoba diduga dianiaya 9 polisi Polda Metro Jaya.

Dul Kosim atau DK, nama korban diketahui ditangkap polisi saat pengembangan kasus narkoba.

Namun belakangan Dul Kosim malah ditemukan tewas di dasar jurang di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Dul Kosim, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara itu tewas diduga dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Petugas mengevakuasi jasad Dul Kosim dari dasar jurang di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Korban diketahui tewas dianiaya 9 polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Petugas mengevakuasi jasad Dul Kosim dari dasar jurang di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Korban diketahui tewas dianiaya 9 polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. (kompas.com/ Bagus Puji Panuntun)

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Berikut fakta-fakat Dul Kosim Tewas di tangan aparatisian yang berhasil dihimpun polisi:

1. Jasad Dul Kosim Ditemukan di Dasar Jurang Kawasan Bandung

Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved