Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Jurang di Cipatat, Satu Lagi Oknum Polisi Ditangkap, Ditangkap di Bandung
Pelarian S akhirnya terhenti ketika penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap dirinya di Kota Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK akhirnya tertangkap.
S merupakan satu dari 9 polisi yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DK.
Mayat DK diketahui ditemukan di jurang di daerah Cipatat, Bandung Barat.
Sementara S, dia sempat buron ketika delapan anggota lain yang terlibat sudah berhasil ditangkap. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang lainnya melanggar kode etik.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).
Pelarian S akhirnya terhenti ketika penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap dirinya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi Bermula dari Penemuan Mayat di Cipatat
Dari informasi yang berhasil dihimpun, S berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Ditangkap di Bandung," singkatnya.
Meski begitu, Ipik belum menjelaskan lebih detil apakah S sudah ditahan terkait kasus tersebut atau belum.

Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.