Jam Malam Pelajar di Garut, KPAID Sebut Harus Ada Ahli yang Dilibatkan dalam Mengurus Persoalan Anak

Program tersebut hanya akan menyentuh permukaan dari pokok permasalahan yang dihadapi oleh anak atau pelajar.

Istimewa/ Dok - Polres Garut
Enam orang remaja dan pelajar kedapatan sedang melakukan aksi balapan liar di Jalan Sawahlega, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mereka diamankan polisi, lalu dilakukan pembinaan orang tua mereka turut dipanggil, Sabtu (29/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Program jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut yang dicanangkan oleh Polres Garut mendapat respon Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.

KPAID merespon baik program jam malam untuk pelajar di Garut, tapi program tersebut akan berjalan dengan baik jika melibatkan banyak pihak.

"Misalnya harus ada ahli yang dilibatkan, karena sentuhan terhadap anak berbeda dengan sentuhan kepada orang dewasa, ini yang harus diperhatikan," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (30/7/2023).

Ia menilai, program tersebut hanya akan menyentuh permukaan dari pokok permasalahan yang dihadapi oleh anak atau pelajar.

Jika pokok dari permasalahan yang selama ini dialami oleh anak tidak bisa disentuh oleh pihak kepolisian misalnya kejahatan anak di dunia maya.

Baca juga: Jam Malam Pelajar di Garut, Polisi Amankan Remaja Pelaku Balapan Liar di Jalan Sawahlega

"Saat ini anak dihantui dengan kekerasan digital, bagaimana mereka jadi korban modus pelecehan seksual oleh pelaku di dunia maya," ucapnya.

"Para pelaku membuat akun palsu untuk mengelabui anak, melakukan hubungan melalui panggilan video lalu si pelaku menyebarkannya," sambungnya.

Ato menyebut kekerasan terhadap anak yang terjadi di dunia maya lebih mengerikan dampaknya bagi korban, sama halnya dengan kekerasan di dunia nyata.

Ia menuturkan, program jam malam bagi pelajar di Garut perlu diimbangi dengan pola asuh yang baik terhadap anak dengan melibatkan banyak pihak.

"Semua harus menangani permasalahan ini, mulai dari pemerintah daerah, KPAI, orang tua dan unsur lainnya, jadi tidak hanya ditangani oleh polisi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi di Garut mengambil tindakan tegas dalam mengantisipasi kenakalan remaja dan peredaran geng motor dengan menerapkan jam malam bagi para pelajar.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menyebut, penerapan jam malam tersebut dimulai pukul 23.00 WIB.

"Kami menyampaikan bahwa jangan ada lagi anak-anak kategori pelajar yang berkeliaran diatas jam malam, karena tugas mereka adalah belajar bukan keluyuran," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (28/7/2023).

Ia menuturkan, kegiatan keagamaan di malam hari ataupun kegiatan belajar mengajar tidak termasuk dalam aturan jam malam yang diterapkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved