Pungli di Pantai Garut
Viral Dugaan Pungli di Pantai Sayang Heulang Garut, Berapa Tarif Resmi dari Disbudpar?
Video yang menampilkan kekesalan wisatawan karena adanya dugaan pungli di Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan viral.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ringkasan Berita:
- Klarifikasi Pungli: Disparbud Jabar membantah pungli di Pantai Sayang Heulang; biaya Rp45.000 (2 orang + parkir).
- Penyebab Misinformasi: Keributan dipicu habisnya stok karcis resmi Rp20.000, sehingga petugas memakai karcis lama Rp15.000 tanpa penjelasan.
- Teguran Gubernur: Dedi Mulyadi mengkritik keras manajemen wisata dan meminta Pemkab Garut segera berbenah.
TRIBUNJABAR.ID - Video yang menampilkan kekesalan wisatawan karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan viral.
Dalam video yang beredar, wisatawan tersebut mengeluhkan dirinya harus membayar sebesar Rp45.000 sementara tiket menunjukkan Rp15.000.
Wisatawan tersebut mengumpat sambil menunjukkan kondisi Pantai Sayang Heulang yang masih minim fasilitas.
Sontak, adanya dugaan pungli yang bertepatan dengan momen libur Lebaran 2026 tersebut mendapatkan kecaman dari warganet.
Lantas, berapa sebenarnya tarif masuk dan parkir resmi di Pantai Sayang Heulang, Garut?
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Disbudpar Jabar) telah mengonfirmasi terkait hal ini kepada Disbudpar Garut.
Kadisparbud Jabar, Iendra Sofyan mengatakan, terdapat kesalahpahaman antara pengunjung dengan pengelola wisata Pantai Sayang Heulang.
Baca juga: Dedi Mulyadi vs Disparbud soal Pungli di Garut: Disentil KDM, Disparbud Sebut Tarif Peak Season
Tarif resmi saat libur Lebaran 2026 ditetapkan sebesar Rp20.000 per orang.
Dalam video yang beredar, wisatawan yang hendak masuk ke Pantai Sayang Heulang berjumlah dua orang dengan satu sepeda motor.
Dengan demikian, wisatawan tersebut harus membayarkan tiket masuk Rp40.000 dan parkir Rp5.000 yang ditotal menjadi Rp45.000.
"Nominal yang dibayarkan wisatawan sudah sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku," ujar Iendra, Sabtu (28/3/2026).
Adapun, perbedaan nominal pada karcis terjadi karena stok yang bertuliskan Rp20.000 sedang habis.
Sebagai solusi sementara, petugas menggunakan karcis Rp15.000 atau tarif normal agar wisatawan tetap mendapatkan bukti pembayaran.
Iendra mengakui terdapat kekurangan dalam pelayanan, terutama pada aspek komunikasi petugas kepada wisatawan.
Ketidaksiapan karcis dan minimnya penjelasan di lapangan memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu pungli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Objek-wisata-pantai-selatan-Kabupaten-Garut-Jawa-Barat-kembali-menyita-perhatian-publik-se.jpg)