Polres Ciamis Gulung Lima Pencuri Sepeda Motor, Dua Pelaku Tak Hanya Mencuri Tapi Juga Merampok

Al dan ES berhasil menggasak sepeda motor Nmax Z 2154 TAG milik Hendi (37) saat korban dan istrinya tertidur lelap di rumahnya

|
Penulis: Andri M Dani | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Andri M Dani
Kapolres Ciamis bersama jajarannya menggelar konferensi pers mengenai penangkapan lima pencuri motor di Ciamis, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Selama Juni lalu, jajaran Polres Ciamis telah menciduk lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga orang diantaranya adalah residivis.

Dari lima pelaku curanmor yang digulung petugas tersebut tiga di antaranya melakukan dengan cara sendiri-sendiri (bukan komplotan). Ketiganya adalah Was (32) asal Kedungreja Cilacap, RS (25) asal Taraju, Tasikmalaya, dan AAH (34) warga Bojongmengger, Cijeungjing, Ciamis.

Dua lainnya adalah Al (56) dari Purwaharja Kota Banjar dan rekannya ES (56) asal Palakaran Moga, Pemalang, Jateng.

Dua dari lima pelaku pencurian sepeda motor digiring ke tahanan seusai konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (28/7/2023).
Dua dari lima pelaku pencurian sepeda motor digiring ke tahanan seusai konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (28/7/2023). (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Tersangka Was mencuri sepeda motor Vario D 5250 UCP. Sementara tersangka RS (25) diciduk tanggal (19 /6/2023) pagi lalu.

Sedangkan pelaku AAH (34), diciduk korban saat berupaya membawa kabur sepeda motor Honda beat Z 4818 JS yang terparkir di sisi jalan Dusun Warung Doyong, Desa Sindangherang, Panumbangan, Ciamis, Kamis (22/6/2023).

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar STK SIK dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB ketiga pelaku yakni Was, RS dan AAH dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Modus Baru Curanmor di Purwakarta, Pelaku Bawa Motor Tanpa Merusak Kunci Kontak, Hanya Lakukan Ini

Beda dengan tersangka Al dan ES yang diancam ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan sanksi hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Al dan ES berhasil menggasak sepeda motor Nmax Z 2154 TAG milik Hendi (37) saat korban dan istrinya tertidur lelap di rumahnya di Dusun Lumbungsari Rt 18 RW 08 Desa/Kecamatan Pamarican Rabu (11/2) 04.30 subuh. Kedua pelaku berhasil masuk rumah korban setelah mencongkel pintu rumah korban dengan golok.

Kedua pelaku tidak hanya menggondol sepeda motor NMax milik korban tetapi juga satu ponsel dan uang tunai Rp 900.000. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 30 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Anggota Kompolitan Curanmor di Indramayu, Berawal dari Hilangnya Motor Grand

Dari 4 kejadian tersebut, kata Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, ada empat sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved