Polisi Tangkap 3 Anggota Kompolitan Curanmor di Indramayu, Berawal dari Hilangnya Motor Grand

Selanin menangkap para pelaku, dari penadah polisi menemukan barang bukti sepeda motor Honda Grand milik korban yang dicuri A.

Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Polisi menggiring para pelaku curanmor yang berhasil ditangkap di Mapolsek Karangampel Indramayu, Minggu (2/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aksi pria berinisial A (38) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu kini berakhir di hotel prodeo alias sel tahanan.

Sebelumnya A melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand Nopol E 4078 T yang terparkir di sebuah konter Hp di Jalan Raya Mundu Karangampel pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 10.28.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, mengatakan setelah pihaknya menyelidiki kasus ini, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Menurut Suprapto, setelah mendapat laporan adanya kasus curanmor, polisi langsung bergerak dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengecek rekaman CCTV dan mencari tahu identitas pelaku. 

Setelah mengetahui identitasnya, polisi langsung melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Tidak berhenti di situ, dua orang rekan pelaku yang bertindak sebagai penadah juga ikut diamankan polisi.

Identitas kedua penadah itu adalah R (33) dan S (52). 

"Hari ini pukul 13.00, para pelaku berhasil kami amankan," ujar Suprapto Minggu (2/7/2023).

Selanin menangkap para pelaku, dari penadah polisi menemukan barang bukti sepeda motor Honda Grand milik korban yang dicuri A.

"Saat penanganan perkara kami juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved