Pelajar Meninggal saat MPLS di Sukabumi

Sambil Nangis Kepsek SMPN 1 Ciambar Minta Maaf, Keluarga: Kami Maafkan Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Pihak sekolah SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi keluarga korban di rumahnya di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Wawan Kuswandi, keluarga korban almarhum MA (13) yang meninggal diduga akibat MPLS diwawancarai di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciamba Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7/2023). 

Informasi yang didapat dari salah seorang petugas sekolah SMPN 1 Ciambar, kepala sekolah tengah dalam pemeriksaan terkait meninggalnya MA. 

Kepsek Bisa Jadi Tersangka

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar telah diperiksa polisi di Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dalam kasus meninggalnya seorang siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, baik itu dari pihak keluarga korban, kemudian saksi-saksi, baik yang ada di sekitar TKP, termasuk pihak sekolah dan juga panitianya," kata Maruly ditemui awak media di Augusta Palabuhanratu, Rabu (26/7/2023).

Maruly menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan secara maraton. Ia menyebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar bisa saja jadi tersangka.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, nanti kita tunggu saja hasil proses gelar perkaranya ya dari penyidik," jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar akan diumumkan setelah proses gelar perkara dilakukan.

"Diharapkan hasil pemeriksaan ini full akan dilakukan secara maraton dan hari ini juga akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.

"Apakah perkara ini bisa naik ke proses penyidikan, termasuk nanti pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan menguatkan, apakah nanti hasil gelar perkara penentuan naik proses penyidikan ke siapa yang akan layak hasil gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," ucap Maruly. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved