Massa yang Berkumpul di Kebun Binatang Bandung Disebut Masyarakat yang Peduli pada Kebun Binatang

Ramainya masyarakat yang sempat berkumpul di halaman gerbang utama Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, pada Selasa (25/7/2023) sejak pagi sampai

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Sejumlah massa dari berbagai ormas dan LSM berkumpul di Kebun binatang Bandung terkait adanya rencana Pemkot Bandung yang hendak melakukan penyegelan, Selasa (25/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ramainya masyarakat yang sempat berkumpul di halaman gerbang utama Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, pada Selasa (25/7/2023) sejak pagi sampai sore merupakan spontanitas.

Menurut Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat, Furqon Mujahid Bangun alias Mang Jahid, hal itu merupakan spontanitas warga yang merasa melihat kearogansian dari Pemkot Bandung yang katanya berencana pada hari ini melakukan pengamanan aset lahan.

"Kalau menurut kami mereka (pemkot) mau mengeksekusi. Jadi, menyikapi hal itu kami merasa terpanggil karena sedikit banyaknya kami mengetahui sejarah kebun binatang dari 1933," katanya di Kebun Binatang Bandung, Selasa (25/7/2023).

"Artinya, rekan-rekan masyarakat yang hadir ini dari berbagai ormas, LSM, dan sebagainya menunjukkan rasa simpati terhadap yayasan atas kesewenangan Pemkot Bandung," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Segera Menyegel Kebun Binatang, Ema Sumarna: Kami Ambil Hak, Bukan Cari Keributan

Saat ini pun, lanjutnya, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sedang melakukan langkah-langkah hukum lanjutan dan hingga detik ini belum adanya keputusan hukum atau Inkrah.

Melainkan masih berproses sehingga pemkot dirasa terlalu arogan dan ambisius untuk mengambil alih kebun binatang.

"Itulah yang mendasari kami simpati dan terpanggil pada yayasan. Sikap arogansi pemkot dilihat dari rencana awal penyegelan itu pada 27 Juni 2023, tapi tak terjadi, hingga muncul kembali rencana di hari ini, namun tak terjadi lagi," katanya.

Mang Jahid pun menegaskan bahwa mereka yang hadir di Kebun Binatang Bandung itu yang simpati dan tak terkondisikan, melainkan spontanitas dan mereka bukanlah para preman.

Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, salah satu jadi tujuan wisatawan.
Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, salah satu jadi tujuan wisatawan. (Tribunjabar/Nappisah)

"Kami beharap pemkot seharusnya bisa menahan arogansi atau keinginan melakukan pengambil alihan lahan sampai adanya inkrah atas kasasi yang diajukan yayasan," ujarnya.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu adanya kajian terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dari bukti kepemilikan lahan dari pemkot mengenai kebun binatang.

Baca juga: Pemkot Bandung Sudah Kirimkan Peringatan Terakhir ke Kebun Binatang Bandung, Ini yang Akan Diamankan

"Kami perlu adanya uji kebenaran atau keaslian secara lab krim dan forensik tentang kebenaran isi jual beli tanah yang dimiliki pemkot, khususnya 13 segel jual beli dari 1920-1939. Itulah yang perlu diuji apakah asli atau tak benar," katanya.

Berikutnya, Edi menyebut pemkot selalu berstatmen terkait penagihan sewa menyewa ke yayasan.

Maka, katanya, yayasan pun mempertanyakan bukti kepemilikan bukti sewa menyewa yang harus dibuktikan kebenaran dengan menunjukkan aslinya.

"Soal rencana pemkot melakukan pengambil alihan lahan ini atau penhentian usaha yayasan yang rencananya hari ini itu memang kami sudah terima surat peringatan ketiga dan kami tak tahu apakah besok atau lusa mereka melakukannya atau tidak," ujarnya.

Yang jelas, Edi menegsskan pihak yayasan tak selalu diikutsertakan dalam setiap rapat koordinasi yang dilakukan pemkot Bandung terkait rencana penyegelan atau pengambil alihan lahan.

"Kami pun menyoroti tupoksi satpol PP yang justru melangkahi kewenangannya sendiri yang harusnya masalah pengambil alihan lahan itu dilakukan oleh badan pengadilan yang memiliki fungsi yudisial," katanya. (*)

Baca juga: Pemkot Bandung Akan Segel Kebun Binatang, Tapi Operasional Kebun Binatang Tetap Berjalan Biasa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved