Polemik Ponpes Al Zaytun

Al Zaytun Punya Hotel Megah di dalam Areal Ponpes, Pemkab Indramayu Akan Cek Perizinannya

Bupati Indramayu, Nina Agustina akan melakukan inventarisir aset-aset usaha milik Ponpes Al Zaytun.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Suasana di depan pintu masuk Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Nina Agustina akan melakukan inventarisir aset-aset usaha milik Ponpes Al Zaytun.

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu diketahui memiliki gurita usaha yang besar.

Di areal Ponpes sendiri, Panji Gumilang dikabarkan memiliki sebuah hotel megah.

Baca juga: Meski Sudah Disegel Galangan Kapan Al Zaytun Tetap Beroperasi, Nina Agustina Mengaku Kecolongan

Hotel itu bernama Wisma Tamu Al-Islah Mahad Al Zaytun. Lokasinya berada di dekat Masjid Rahmatan Lil Alamin.

Fasilitas hotel tersebut bahkan dikabarkan setara seperti hotel bintang tiga.

Mengenai keberadaan hotel itu, Nina Agustina belum bisa memastikan apakah hotel yang ada di dalam areal ponpes tersebut memiliki izin atau tidak.

"Saya belum tahu untuk hotel, tapi pastinya akan kita coba cek perizinannya," ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/7/2023).

Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023).
Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023). (TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN)

Nina Agustina menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait.

Pemkab Indramayu akan melakukan inventarisir mengenai aset-aset usaha milik Al Zaytun.

Hal tersebut imbas membandelnya Al Zaytun yang tetap menjalankan usaha walau sudah dilakukan penyegelan.

Ada dua usaha milik Panji Gumilang yang diketahui tidak berizin hingga pemerintah harus melakukan penutupan paksa.

Yakni usaha Galangan Kapal dan Penggergajian Kayu yang berlokasi di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu.

Nina Agustina menegaskan, inventarisir ini terutama untuk kepentingan pajak dan perizinan usaha yang dimiliki Al Zaytun.

"Target inventarisir ini secepatnya ya. Semakin cepat semakin baik," ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved