Tarif QRIS untuk Pelaku Usaha Mikro Naik 0,3 Persen, Pedagang dan Pengguna Dapat Benefit Apa ?
Tarif QRIS untuk Pelaku Usaha Mikro Naik 0,3 Persen, Pedagang dan Pengguna Dapat Benefit Apa ?
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bank Indonesia sejak 1 Juli 2023 telah melakukan penyesuaian besar Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan pada awal diluncurkan 11 November 2019 tarif MDR untuk seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial termasuk usaha mikro sebenarnya ditetapkan sebesar 0,7 persen.
Lalu saat pandemi Covid-19, untuk memacu geliat ekonomi dan meningkatkan digitalisasi pembayaran sebagai salah satu upaya menekan potensi penyebaran pandemi, per April 2020, tarif MDR QRIS disesuaikan menjadi 0%.
Baca juga: Pakai QRIS Kini Dikenakan Pajak Layanan, HLKI Nilai Memberatkan Konsumen
"Biaya 0,3 persen ini akan dibebankan kepada pelaku usaha mikro bukan kepada pembeli," kata Erwin saat konferensi pers di Kantor BI Jabar, Jalan Braga No 108, Jumat (21/7/2023).
Adanya penyesuaian ini, kata Erwin dilakukan Bank Indonesia untuk mendorong peningkatan kualitas layanan QRIS, dan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah pulih dan perekonomian yang secara umum telah membaik.
Tarif 0,3 persen ini dikatakan Erwin lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada periode sebelum pandemi sebesar 0,7%, serta lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada golongan merchant reguler lainnya.

"Tarif merchant reguler dengan kategori usaha mikro dikenakan 0,3 persen. Usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dikenakan tarif 0,7 persen. Lalu merchant khusus pendidikan dikenakan tarif 0,6 persen. SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation dikenakan biaya 0,4 persen," ujar Erwin.
Sementara itu untuk merchant Government to People (G2P) seperti Bansos dan People to Government (P2G) seperti pajak, paspor, dan donasi sosial dikenakan tarif nol persen.
Baca juga: Kenaikan Tarif QRIS oleh Bank Indonesia Menuai Kritik, Komisi XI DPR: Dikhawatirkan Jadi Bumerang
Erwin pun menegaskan Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut.
Hal ini dikarenakan tarif MDR dialokasikan ke industri sistem pembayaran seperti issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang a.l. mengelola data merchant) dan lembaga standar.
Penyesuaian tarif MDR ditempuh untuk meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran (PJP) kepada para pedagang dan pengguna QRIS.

Naiknya tarif MDR 0,3 persen ini juga memberikan benefit untuk pedagang dan pengguna.
"Untuk pedagang bermanfaat seperti disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar. Dari sisi pengguna, aspek perlindungan konsumen dalam setiap transaksi QRIS akan semakin diperkuat sejalan dengan optimalisasi berbagai fitur keamanan transaksi QRIS oleh industri," tuturnya.
Baca juga: Firman Turmantara Respons Kenaikan Biaya Tarif QRIS 0,3 Persen: Tidak Sesuai UU Bisa Dibatalkan
Sementara itu Account Manager PT Visionet International (OVO) Bandung, Danny Suratin menyebutkan hingga saat ini merchant memang menerima pertanyaan untuk kenaikan tarif MDR 0,3 persen.
"Mereka mempertanyakan tentu tapi kita pun menjelaskan bahawa ini akan berguna untuk mercahant kedepannya. Selain itu ada kemudahan yang didapatkan jadi pada setuju," ujarnya.
Saat ini QRIS telah menjadi salah satu kanal pembayaran terfavorit masyarakat Indonesia termasuk Jawa Barat dengan jumlah pengguna QRIS nasional hingga Mei 2023 sebanyak 35,8 juta, dimana sebanyak 23% atau sebesar 8,5 juta diantaranya merupakan pengguna di Jawa Barat.
UMKM Binaan BI, Bechips Lepas Ekspor Mandiri ke Jepang, Nilainya Capai 14.851 USD |
![]() |
---|
Finnet Komit Dukung Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara |
![]() |
---|
Penurunan BI Rate, Bank Mandiri Fokus Dorong Kredit Produktif |
![]() |
---|
Bank Indonesia Resmikan QRIS Cross Border, Resmi Bisa Digunakan di Jepang |
![]() |
---|
Jayantara 2025 Dongkrak Eksistensi UMKM Priangan Timur & Angkat Potensi Lokal Menjadi Potensi Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.