Tarif QRIS untuk Pelaku Usaha Mikro Naik 0,3 Persen, Pedagang dan Pengguna Dapat Benefit Apa ?

Tarif QRIS untuk Pelaku Usaha Mikro Naik 0,3 Persen, Pedagang dan Pengguna Dapat Benefit Apa ?

putri puspita n
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea (dua dari kiri) bersama Pimpinan Divisi Digital Banking Bank BJB, Johanes Parulian Tamba, dan Account Manager OVO Bandung, Danny Suratin saat media briefing di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bank Indonesia sejak 1 Juli 2023 telah melakukan penyesuaian besar Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan pada awal diluncurkan 11 November 2019 tarif MDR untuk seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial termasuk usaha mikro sebenarnya  ditetapkan sebesar 0,7 persen.

Lalu saat pandemi Covid-19, untuk memacu geliat ekonomi dan meningkatkan digitalisasi pembayaran sebagai salah satu upaya menekan potensi penyebaran pandemi, per April 2020, tarif MDR QRIS disesuaikan menjadi 0%.

Baca juga: Pakai QRIS Kini Dikenakan Pajak Layanan, HLKI Nilai Memberatkan Konsumen

"Biaya 0,3 persen ini akan dibebankan kepada pelaku usaha mikro bukan kepada pembeli," kata Erwin saat konferensi pers di Kantor BI Jabar, Jalan Braga No 108, Jumat (21/7/2023).

Adanya  penyesuaian ini, kata Erwin dilakukan Bank Indonesia untuk mendorong peningkatan kualitas layanan QRIS, dan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah pulih dan perekonomian yang secara umum telah membaik.

Tarif 0,3 persen ini dikatakan Erwin lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada periode sebelum pandemi sebesar 0,7%, serta lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada golongan merchant reguler lainnya.

Regional CEO BRI Bandung Ida Bagus Ketut Subagia melakukan transaksi dengan QRIS BRI kepada salah satu pedagang sayuran di pasar Kosambi
Regional CEO BRI Bandung Ida Bagus Ketut Subagia melakukan transaksi dengan QRIS BRI kepada salah satu pedagang sayuran di pasar Kosambi (dok. bri)

"Tarif merchant reguler dengan kategori usaha mikro dikenakan 0,3 persen. Usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dikenakan tarif 0,7 persen. Lalu merchant khusus pendidikan  dikenakan tarif 0,6 persen. SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation dikenakan  biaya 0,4 persen," ujar Erwin.

Sementara itu untuk merchant Government to People (G2P) seperti Bansos dan People to Government (P2G) seperti pajak, paspor, dan donasi sosial dikenakan tarif nol persen.

Baca juga: Kenaikan Tarif QRIS oleh Bank Indonesia Menuai Kritik, Komisi XI DPR: Dikhawatirkan Jadi Bumerang

Erwin pun menegaskan Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut.

Hal ini dikarenakan tarif MDR dialokasikan ke industri sistem pembayaran seperti issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang a.l. mengelola data merchant) dan lembaga standar.

Penyesuaian tarif MDR ditempuh untuk meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran (PJP) kepada para pedagang dan pengguna QRIS.

AVP of Merchant Acquisition - Business SME DOKU, Herunata Joseph (kiri) dan penyelenggara Diorama Art Market, Agnes Inke (tengah) menyaksikan pengunjung melakulan pembayaran digital menggunakan aplikasi DOKU dengan metode scan QRIS di stan Stellar Coronae pada acara bazar UMKM
AVP of Merchant Acquisition - Business SME DOKU, Herunata Joseph (kiri) dan penyelenggara Diorama Art Market, Agnes Inke (tengah) menyaksikan pengunjung melakulan pembayaran digital menggunakan aplikasi DOKU dengan metode scan QRIS di stan Stellar Coronae pada acara bazar UMKM "Diorama Art & Craft Market" di mal Paris Van Java (PVJ), Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/4/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Naiknya tarif MDR 0,3 persen ini juga memberikan benefit untuk pedagang dan pengguna.

"Untuk pedagang bermanfaat  seperti disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar. Dari sisi pengguna, aspek perlindungan konsumen dalam setiap transaksi QRIS akan semakin diperkuat sejalan dengan optimalisasi berbagai fitur keamanan transaksi QRIS oleh industri," tuturnya.

Baca juga: Firman Turmantara Respons Kenaikan Biaya Tarif QRIS 0,3 Persen: Tidak Sesuai UU Bisa Dibatalkan

Sementara itu Account Manager PT Visionet International (OVO) Bandung, Danny Suratin menyebutkan hingga saat ini merchant memang menerima pertanyaan untuk kenaikan tarif MDR 0,3 persen.

"Mereka mempertanyakan tentu  tapi kita pun menjelaskan bahawa ini akan berguna untuk mercahant kedepannya. Selain itu ada kemudahan yang didapatkan jadi pada setuju," ujarnya.

Saat ini QRIS telah menjadi salah satu kanal pembayaran terfavorit masyarakat Indonesia termasuk Jawa Barat dengan jumlah pengguna QRIS nasional hingga Mei 2023 sebanyak 35,8 juta, dimana sebanyak 23% atau sebesar 8,5 juta diantaranya merupakan pengguna di Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved