Rabu, 22 April 2026

Pakai QRIS Kini Dikenakan Pajak Layanan, HLKI Nilai Memberatkan Konsumen

Sebagai informasi, sebelumnya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya.

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
Freepik.com
QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bank Indonesia resmi mengenakan biaya pajak layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen mulai Juli 2023. 

Sebagai informasi, sebelumnya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya.

Meski saat pertama kali diluncurkan dikenakan tarif sebesar 0,7 persen. 

Dari sisi konsumen, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI Jkt Firman Turmantara Endipradja mengatakan, kenaikan tersebut dapat memberatkan konsumen. 

Kendati demikian, dalam ketentuan undang-undang konsumen No 8 tahun 1999 menyebutkan segala sesuatu yang akan dinaikkan harus berdasarkan persetujuan dari konsumen. 

Dalam konteks tersebut, termasuk pada perjanjian. 

"Jadi suatu perjanjian bisa dikatakan sah, bila ada kesepakatan dari konsumen dan tidak melanggar undang-undang. Kalau tidak ada persetujuan dari konsumen itu perjanjiannya tidak sah," kata Firman yang juga Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, kepada Tribunjabar.id, Senin (17/7/2023) malam. 

Ia menuturkan, selain ada kesepakatan konsumen, harus sesuai dengan undang-undang setidaknya tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. 

"Jika tidak sepakat, dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum sesuai dengan undang-undang, atau dapat dibatalkan melalui pengadilan (MA) atau PTUN, ujarnya. 

"Kebijakan kenaikan tarif dari BUMN misalnya listrik atau BBM bisa juga dibatalkan," ujarnya. 

"Tidak bisa pemerintah menentukan tarif sepihak, sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagai representasi rakyat harus minta persetujuan DPR, atau sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen, meminta pertimbangan/masukan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI," jelas Firman yang juga dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Unpas dan Unpar.  

Sementara itu, Ema (30) salah seorang pedagang yang menggunakan QRIS untuk bertransaksi mengaku biaya pajak yang dikenakan akan berimpact. 

"Meski biaya nominalnya kecil, pasti akan berdampak meski tidak secara signifikan," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Senin (17/7/2023). 

Ema mengaku tidak menambah harga pada produk yang dijualnya, meski aturan baru dibebankan kepada para pelaku UMKM. 

"Dari konsumen bila harga naik pasti akan dikeluhkan," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved