Warga Garut Korban Utang Fiktif

Kasus Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang di PT PNM, PNM Belum Akan Tempuh Jalur Hukum

Investigasi internal menurutnya mulai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 hingga batas akhir tanggal 21 Juli 2023.

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Ratusan Ibu-ibu di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan klarifikasi data di kantor desa, Selasa (18/7/2023). Mereka jadi korban pinjaman fiktif yang disebut dari PNM. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Permodalan Nasional Madani (PNM) belum menempuh jalur hukum terkait ditemukannya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PNM padahal tidak pinjam.

Saat ini, PNM diketahui tengah melakukan investigasi dan verifikasi data warga yang menjadi korban.

"Sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut (proses hukum)," ujar Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary kepada awak media di Garut, Kamis (20/7/2023).

Investigasi internal menurutnya mulai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 hingga batas akhir tanggal 21 Juli 2023.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan wawancara langsung terhadap para korban untuk melakukan pencocokan data.

"Supaya angka yang muncul katakanlah di masyarakat atau di media itu bisa benar-benar tepat penyelesaiannya. Jadi bukan berdasarkan ratusan, atau berapa puluh. Tapi akan kita lihat per masing-masing debitur," ungkapnya.

Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis (20/7/2023) di Garut. PNM tengah melakukan investigasi dan verifikasi data terkait adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki tagihan hutang.
Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis (20/7/2023) di Garut. PNM tengah melakukan investigasi dan verifikasi data terkait adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki tagihan hutang. (TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI)

Pola tersebut menurutnya, akan menjadi landasan bagi PNM untuk bisa menyelesaikan persoalan yang saat ini tengah dihadapi.

Ia menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan adanya peran internal atau eksternal dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga tengah melakukan proses evaluasi internal agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Baca juga: PROFIL SINGKAT PT PNM, Perusahaan BUMN yang Membuat Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang

"Sehingga kalau tadi misalnya masuk ke ranah hukum atau segala macam, sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut," jelasnya.

Polisi Masih Mendalami

Kasus ratusan warga Garut yang tiba-tiba mempunyai utang ke lembaga keuangan Permodalan Nasional Madani (PNM) sedang didalami pihak kepolisian.

Sebelumnya, 560 orang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga jadi korban pinjaman fiktif.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya membuka dua posko pengaduan untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pihak yang dirugikan untuk melaporkan peristiwa serupa.

"Kami sudah melakukan pendalaman. Di Polsek (Tarogong Kidul) dan Polres juga sudah membuka posko pengaduan, kami buka juga di Polres," ujarnya saat diwawancarai awak media di kawasan Tarogong Kidul, Rabu (19/7/2023).

Ia menuturkan, meskipun masih dalam pendalaman, pihaknya menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukabakti.

"Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini, namun kami tetap memastikan bahwa situasi disana tetap terjamin," ungkapnya.

AKBP Yonky menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Nantinya, jika ada pihak yang melapor, maka kepolisian akan mempelajari kejadian yang merugikan ratusan warga Garut itu.

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sekiranya akan masuk," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 560 warga Desa Sukabakti diduga menjadi korban, PNM bersama aparat kepolisian, dan Pemerintah Desa Sukabakti saat ini tengah melakukan pendataan.

Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini mengatakan, ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut.

Pinjaman fiktif itu berjumlah ratusan ribu hingga Rp. 2 juta, menyasar warga di enam Rukun Warga (RW).

"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke Desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban.

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan hutang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan.

"Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved