Mulai Bulan Ini, Barang Endorse yang Diterima Influencer Akan Dikenakan Pajak
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang pajak - Mulai Juli 2023, influencer yang menerima endorsement kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Biasanya, kata dia, pihak manajemen yang mengurusi potongan pajak penghasilan.
"Ada kesepakatan kerja sama antar brand. Namun biasanya barang endorsement yang tidak dikembalikan, tak terkena pajak," ucapnya.
Melalui kebijakan baru, Puspita berharap tata kelola aturan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.
"Tidak hanya influencer, tapi pihak management maupun brand harus paham mengenai aturan ini. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari," tandasnya (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
UK Maranatha–IKPI Jalin Kerja Sama, Dorong Integritas dalam Dunia Perpajakan |
![]() |
---|
Beda dengan Cirebon Cirebon, Ciamis Pilih Tak Naikkan PBB demi Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Pemkot Cirebon Janji Turunkan PBB pada 2026, Warga Tetap Geram Kenaikan Capai 1.000 Persen |
![]() |
---|
KABAR Gembira untuk Penunggak PBB di Kota Bandung, Akan Dihapus, Tapi Ada Kriterianya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.