Mulai Bulan Ini, Barang Endorse yang Diterima Influencer Akan Dikenakan Pajak
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang pajak - Mulai Juli 2023, influencer yang menerima endorsement kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Biasanya, kata dia, pihak manajemen yang mengurusi potongan pajak penghasilan.
"Ada kesepakatan kerja sama antar brand. Namun biasanya barang endorsement yang tidak dikembalikan, tak terkena pajak," ucapnya.
Melalui kebijakan baru, Puspita berharap tata kelola aturan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.
"Tidak hanya influencer, tapi pihak management maupun brand harus paham mengenai aturan ini. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari," tandasnya (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ini Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Siap-siap, Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran Akan Didatangi Petugas Bapenda |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Bapenda Jabar Hadirkan Formulir Braille hingga Konten Bahasa Isyarat untuk Wajib Pajak Disabilitas |
![]() |
---|
Bapenda Jabar: Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Finpay dan e-Wallet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.