Mulai Bulan Ini, Barang Endorse yang Diterima Influencer Akan Dikenakan Pajak

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang pajak - Mulai Juli 2023, influencer yang menerima endorsement kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh). 

Biasanya, kata dia, pihak manajemen yang mengurusi potongan pajak penghasilan.

"Ada kesepakatan kerja sama antar brand. Namun biasanya barang endorsement yang tidak dikembalikan, tak terkena pajak," ucapnya.

Melalui kebijakan baru, Puspita berharap tata kelola aturan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.

"Tidak hanya influencer, tapi pihak management maupun brand harus paham mengenai aturan ini. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari," tandasnya (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved