Mulai Bulan Ini, Barang Endorse yang Diterima Influencer Akan Dikenakan Pajak
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Juli 2023, influencer yang menerima endorsement kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan jasa.
Sebagai informasi, pajak natura ialah fasilitas atau tunjangan karyawan, yang dikenakan atas penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Objek yang dikenakan pajak natura antara lain, asuransi kesehatan, klub olahraga, kendaraan dinas, penginapan, makanan dan minuman.
Baca juga: Cerita Orang Makassar Beli Emas 1 Kg dari Arab, Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 550 Juta
Pengamat Ekonomi Unpas Acuviarta Kartabi mengatakan, pendapatan influencer sangat variatif dari nominal kecil hingga besar.
"Semakin besar pendapatan, semakin besar pajak yang harus dibayar maksimumkan sampai dengan PPh 35 persen," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, penerimaan PPh dari endorsment atau iklan dibandingkan dengan total penerimaan pajak pemerintah tidak terlalu signifikan.
"Tetapi kalau lihat ada celah pajak yang kemungkinan selama ini tidak tergali, ini bisa jadi potensi relatif besar dibandingkan celah-celah pajak yang lain," imbuhnya.
Sebab, kata Acuviarta, menyangkut promosi produk atau endorsement oleh influencer.
"Saya kira sangat mumpuni untuk dikenakan pajak. Sebenarnya hanya objeknya saja, penghasilannya terkait endorse ini sudah masuk kepada ranah pajak penghasilan," katanya.
Sebagai informasi, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) pajak yang dikenakan atas penyerahan jasa, modal, penghargaan maupun hadiah.
Baca juga: Pakai QRIS Kini Dikenakan Pajak Layanan, HLKI Nilai Memberatkan Konsumen
"Bila sifatnya pribadi kena pasal PPH 21. Saya menilai mungkin pemerintah dalam rangka intensifikasi pajak," katanya.
Salah seorang influencer asal Bandung, Puspita Sari (25) mengatakan kebijakan yang berlaku seiring tren perkembangan media sosial yang pesat.
"Saat ini banyak fitur media sosial sebagai peluang untuk mendapat penghasilan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (19/7/2023).
Biasanya, kata dia, pihak manajemen yang mengurusi potongan pajak penghasilan.
"Ada kesepakatan kerja sama antar brand. Namun biasanya barang endorsement yang tidak dikembalikan, tak terkena pajak," ucapnya.
Melalui kebijakan baru, Puspita berharap tata kelola aturan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.
"Tidak hanya influencer, tapi pihak management maupun brand harus paham mengenai aturan ini. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari," tandasnya (*)
Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
UK Maranatha–IKPI Jalin Kerja Sama, Dorong Integritas dalam Dunia Perpajakan |
![]() |
---|
Beda dengan Cirebon Cirebon, Ciamis Pilih Tak Naikkan PBB demi Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Pemkot Cirebon Janji Turunkan PBB pada 2026, Warga Tetap Geram Kenaikan Capai 1.000 Persen |
![]() |
---|
KABAR Gembira untuk Penunggak PBB di Kota Bandung, Akan Dihapus, Tapi Ada Kriterianya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.