Ketua BEM Stikes Muhammadiyah Ciamis: Setuju Larangan Merokok, Tak Setuju dengan Denda Berupa Uang

Menyusul fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sejak tahun 2010, secara bertahap telah diberlakukan larangan

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
shutterstock
Ilustrasi stop merokok. Menyusul fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sejak tahun 2010, secara bertahap telah diberlakukan larangan merokok yang kini dilengkapi dengan kebijakan denda berupa uang. 

“Kalau dendanya berupa push up saya setuju. Itung-itung sekalian olahraga,” katanya.

Mengenai rencana penerapan larangan merokok plus denda tersebut menurut Yuda, ia bersama rekan-rekannya akan mencari informasi yang lebih pasti terutama ke Wakil Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan.

“Mungkin untuk didiskusikan dan disikapi,” ujar Yuda.

Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan Stikes Muhammadiyah Ciamis, H Asep Gunawan Skep Ners MPd MKep ketika dihubungi Tribun Selasa (18/7) menyebutkan kalau denda larangan merokok di Kampus Stikes Muhammadiyah Ciamis sampai saat ini belum diberlakukan.

Baca juga: Kata Pengamat soal Sanksi bagi Perokok di Lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Bandung

“Sampai hari ini belum diberlakukan, teu acan. Masih dalam proses. Hari ini baru ada rapat team kampus (Stikes Muhammadiyah Ciamis/Stikes Mucis) sehat,” ujar H Asep Gunawan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved