Kata Pengamat soal Sanksi bagi Perokok di Lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Bandung

PENGAMAT kebijakan pendidikan dari UPI Profesor Cecep Darmawan mengapresiasi langkah yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMBandung).

Editor: Giri
Istimewa
PENGAMAT kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Profesor Cecep Darmawan. 

PENGAMAT kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Profesor Cecep Darmawan mengapresiasi langkah yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMBandung).

Hal itu terkait larangan merokok di area kampus lengkap dengan sanksinya bagi pelanggar.

Area kampus, ujar Cecep, seharusnya memang steril dari asap rokok.

"Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam kasus ini. Pertama, bagaimana upaya pencegahan. Kedua, bagaimana upaya penindakan, khususnya bagi yang melanggar," ujarnya, kepada Tribun Jabar.

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan terus-menerus melakukan sosialisasi dan upaya penyadaran terhadap civitas akademika agar tak merokok di area kampus.

Setiap kampus atau sekolah, lanjut Cecep, tentu mempunyai aturan internal masing-masing, sehingga pihak kampus pun mesti menyesuaikan sanksinya apakah termasuk dalam pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Baca juga: Aturan Keren di UMBandung, Perokok di Lingkungan Kampus Harus Bayar Rp 175 Ribu

"Sehingga perlu dipikirkan ulang soal denda berupa uang ini. Menurut saya, lebih baik sanksinya itu berupa peringatan lisan maupun tertulis dahulu dengan peringatan 1, 2, dan 3. Jika sudah diperingatkan dan kampus harus memberikan catatan itu. Jika telah tiga kali diperingatkan, maka baru boleh dikenakan denda. Intinya, ada tahapannya yang jika dalam teori kebijakan disebut kebijakan inkremental alias bertahap," ujarnya

Cecep mengatakan, ketika denda akhirnya diberlakukan kepada pelanggar, hal itu mesti bersifat edukatif supaya si pelanggar tak melanggar kembali, dan besaran dendanya tidak memberatkan.

"Ketika sudah dikenakan denda, maka pihak kampus perlu mengelola (uang denda) secara akuntabel dan transparan serta ditangani secara profesional. Jadi, prinsipnya denda itu menjadi langkah akhir," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved