Pemkab Majalengka Siapkan Perda Soal Sampah, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Hingga Dipenjara

Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah soal sampah akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polisi dibantu TNI, petugas DLH, elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar kegiatan bersih-bersih sampah berserakan di jalan menuju objek wisata Paralayang Majalengka, Kamis (13/7/2023). Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah soal sampah akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar. 

Hanna menegaskan, pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.

"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.

Ia pun tak menampik, bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagian pemerintah daerah, khususnya DLH.

Adapun DLH mencatat, sedikitnya Majalengka menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton.

"Model Cikijing-Cingambul itu udah dengan tentara, polisi sampai komunitas-komunitas dibersihkan tetap saja ada di pinggir jalan. Alasannya begitu yang buang sampah yang lewat katanya, enggak ada yang ngaku," ujarnya. (*)

Baca juga: Mau ke Bandara Kertajati Majalengka? Cek di Sini Daftar Moda Transportasi dan Tarifnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved