Pemkab Majalengka Siapkan Perda Soal Sampah, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Hingga Dipenjara

Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah soal sampah akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polisi dibantu TNI, petugas DLH, elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar kegiatan bersih-bersih sampah berserakan di jalan menuju objek wisata Paralayang Majalengka, Kamis (13/7/2023). Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah soal sampah akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah (perda) soal sampah.

Nantinya, perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, Perda itu akan dibuat seiring maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Majalengka.

"Sekarang pemerintah sedang membuat Perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk di antaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini insyaallah," ujar Hanna, Kamis (13/7/2023).

Ia membeberkan tentang isi Perda tersebut.

Nantinya, pemerintah tidak aka segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Tingkatkan Minat Wisatawan ke Majalengka, Polisi Bersih-bersih Sampah di Jalan Menuju Paralayang

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang.

"Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan ."

"Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya," ucapnya.

Nantinya juga, lanjut Hanna, nominal denda sendiri beragam.

Dilihat dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu sendiri.

"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp 500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi."

"Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," jelas dia.

Baca juga: Jemaah Haji Majalengka Sudah Dua Minggu Hilang di Arafah, Ini Kronologinya 

Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV.

Hanna menegaskan, pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.

"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.

Ia pun tak menampik, bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagian pemerintah daerah, khususnya DLH.

Adapun DLH mencatat, sedikitnya Majalengka menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton.

"Model Cikijing-Cingambul itu udah dengan tentara, polisi sampai komunitas-komunitas dibersihkan tetap saja ada di pinggir jalan. Alasannya begitu yang buang sampah yang lewat katanya, enggak ada yang ngaku," ujarnya. (*)

Baca juga: Mau ke Bandara Kertajati Majalengka? Cek di Sini Daftar Moda Transportasi dan Tarifnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved