Pemkab Majalengka Siapkan Perda Soal Sampah, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Hingga Dipenjara
Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah soal sampah akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membuat peraturan daerah (perda) soal sampah.
Nantinya, perda tersebut akan mengatur perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, Perda itu akan dibuat seiring maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Majalengka.
"Sekarang pemerintah sedang membuat Perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk di antaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini insyaallah," ujar Hanna, Kamis (13/7/2023).
Ia membeberkan tentang isi Perda tersebut.
Nantinya, pemerintah tidak aka segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Tingkatkan Minat Wisatawan ke Majalengka, Polisi Bersih-bersih Sampah di Jalan Menuju Paralayang
Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang.
"Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan ."
"Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya," ucapnya.
Nantinya juga, lanjut Hanna, nominal denda sendiri beragam.
Dilihat dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu sendiri.
"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp 500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi."
"Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," jelas dia.
Baca juga: Jemaah Haji Majalengka Sudah Dua Minggu Hilang di Arafah, Ini Kronologinya
Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV.
Dalang Kerusuhan di Cirebon Diburu, Polisi Amankan Rekaman CCTV dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Korban Sempat Meeting dengan Klien |
![]() |
---|
Kota Bandung Sempat dipenuhi 14 Meter Kubik Sampah dan Bau Kotoran Kuda Setelah Kirab Budaya |
![]() |
---|
Klarifikasi Keluarga Pasien TBC yang Viral Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Tagih Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Cianjur Disanksi KLH akibat Sampah, TPAS Mekarsari Sudah Pakai Sanitary Landfill tapi Terkendala Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.