Tersangka Perampasan Nyawa di Sadakeling Bandung Peragakan 31 Adegan, Akan Ada Tersangka Baru?
Sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi perampasan nyawa terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi perampasan nyawa terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.
Rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan pelaku bernama Ramdani serta 26 saksi yang ada di lokasi saat peristiwa perampasan nyawa itu terjadi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan, dari hasil rekonstruksi tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman.
Sebab tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru.
"Ya, kemungkinan pelaku lain itu ada. Nanti kita akan dalami seperti apa. Sementara hasil rekonstruksi ini untuk mengetahui gambaran kasus yang sedang kita selidiki," ujar Agah seusai rekonstruksi, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Keluarga Bintang Rizki Datangi Polsek Lengkong Bersama Tim Hotman, Pertanyakan Banyak Kejanggalan
Menurutnya, dalam rekonstruksi ada satu adegan tambahan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adegan itu, kata dia, dilakukan saat pelaku membuang pisau dan jaket yang digunakan pelaku seusai menusuk korban.
"Tadi ada tambahan, dari 30 menjadi 31 adegan saat tersangka membuang alat bukti pisau. Tapi, sejauh ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang ada," ucapnya.
Bintang Rizki Ramadhan dibunuh di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Perampasan Nyawa di Jalan Sadakeling
Setelah setahun empat bulan, polisi akhirnya meringkus pelaku Ramadani (23) di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Minggu 11 Juni 2023.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian selama buron.
"Tersangka sempat lari ke beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Banjaran, Pacet di Kabupaten Bandung, dan kami akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Majalaya," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka pun kini harus mendekam di penjara dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Ade Pembunuh Dea di Purwakarta Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ibu Korban: Hukum Mati! |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Dea Permata Ungkap Bukan Hanya Masalah Utang, Ada Tindak Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Breaking News: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dea Permata oleh Pembantunya di Purwakarta |
![]() |
---|
Belum Sempat Diedarkan, Produksi Sabu Jenis Blue Ice 'Campuran' di Bandung Berhasil Dibongkar Polisi |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Kost di Ciamis, Pelaku Sempat Tidur 2 Malam Bersama Jasad Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.