Keluarga Korban Tolak Putusan Hakim, Sidang Vonis Kecelakaan Maut di PN Cibadak Sukabumi Ricuh

Menurutnya, sampai dilakukan persidangan hari ini, tidak ada itikad baik dari tersangka, baik meminta maaf atau pun hal lain

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Costantinus Hatulely memprotes hukuman yang diputuskan hakim dalam sidang vonis kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya di PN Cibadak Kelas 1B, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/7/2023). 

"Tadi jaksa mengatakan pikir-pikir, kami mengharapkan melanjutkan, keluarga mengharapkan banding," ucapnya.

Diketahui, kecelakaan yang menewaskan Kastini (63) ini terjadi pada 6 Februari 2023 lalu.

Baca juga: KRONOLOGI Maling Pecah Kaca Mobil di Kota Sukabumi, Kerugian Capai Rp 27 Juta

Saat itu, Kastini yang merupakan warga Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi ini tertabrak sepeda motor yang dikendarai IA.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kastini saat itu akan bermain ke rumah anaknyabdi Perumahan Genting Puri, Cibeureum setelah pulang dari gereja. Namun naas, saat itu Kastini tertabrak sepeda motor hingga meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved