Polemik Ponpes Al Zaytun

Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu Dinilai Bisa Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu 2024

Lembaga pendidikan yang dipimpin Panji Gumilang itu dianggap sudah menyebarkan ajaran di luar akidah agama Islam.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID , INDRAMAYU - Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan menganggu stabilitas di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Ponpes Al Zaytun diketahui menghebohkan publik dalam beberapa waktu terakhir ini.

Lembaga pendidikan yang dipimpin Panji Gumilang itu dianggap sudah menyebarkan ajaran di luar akidah agama Islam.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin pun berharap pemerintah pusat bisa secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Heboh Ada Gedung Bernama Sinagog di Google Maps Ponpes Al Zaytun, Lambang Bintang Daud Warna Merah

"Penanganannya ini memang ada di pemerintah pusat, Bareskrim pun sudah memanggil Panji Gumilang dan tahapannya sudah naik penyidikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/7/2023).

Sirojudin menyampaikan, jika dibiarkan berlarut-larut, polemik Al Zaytun ini akan menganggu aktivitas masyarakat.

Apalagi, aparat keamanan juga memiliki kewajiban dan tugas berat dalam pengamanan Pemilu 2024.

"Kasian polisi kalau harus terus-terusan menjaga aksi demo," ujar dia.

Termasuk stakeholder lainnya seperti pemerintah daerah dan lain sebagainya.

Mereka memiliki tugas untuk mengurus kepentingan masyarakat lainnya dan bukan hanya soal Al Zaytun.

"Harapan saya segera lah pemerintah pusat dalam hal ini instansi terkait seperti MUI, Bareskrim, dan lainnya segera mengambil keputusan," ujar dia.

Baca juga: Kontroversi di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Sudah Kirim Bukti ke Puslabfor

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menambahkan, dugaan adanya tindak pidana terhadap terlapor Panji Gumilang sedang dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

"(Soal dugaan pidana) silahkan bisa ditanyakan kepada Bareskrim Polri karena penyelidikan bukan di Polres Indramayu," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved