Polemik Ponpes Al Zaytun

Kontroversi di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Sudah Kirim Bukti ke Puslabfor

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang saat meninjau lokasi demo, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. 

Suasana aksi unjuk rasa jilid III di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).
Suasana aksi unjuk rasa jilid III di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). (Tribun Jabar)

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Bareskrim Polri mengirim sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut didapat penyidik selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.

Sejauh ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved