PPDB 2023

Cara Daftar Ulang PPDB Tahap 2 Jawa Barat 2023 untuk PPDB SMA/SMK, Pastikan Cetak Persyaratan Ini

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus maka tahapan berikutnya daftar ulang. Berikut cara daftar ulang PPDB Tahap 2 untuk SMA/SMK berikut syaratnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua bersama calon siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 di SMA Negeri 1 Bandung. Ilustrasi - Cara Daftar Ulang PPDB Tahap 2 Jawa Barat 2023 untuk PPDB SMA/SMK, Pastikan Cetak Persyaratan Ini 

TRIBUNJABAR.ID - Pengumuman hasil PPDB Tahap 2 untuk SMA/SMK di Jawa Barat akan diumumkan hari ini, Senin (10/7/2023).

Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 Tahap 2 menjadi seleksi akhir untuk masuk ke sekolah tujuan.

PPDB Tahap 2 meliputi pendaftaran jalur zonasi untuk PPDB SMA dan jalur rapor umum untuk PPDB SMK.

Pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 dapat diakses di ppdb.jabarprov.go.id.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Dibuka 10 Juli, Berikut Cara Daftar Ulang-nya

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus atau diterima di sekolah tujuan maka akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni daftar ulang.

Berikut cara daftar ulang PPDB Tahap 2 di Jawa Barat 2023 untuk SMA/SMK, lengkap dengan persyartannya.

Perlu diketahui, cara daftar ulang PPDB Tahap 2 dilakukan online dan offline.

Sebelum daftar ulang ke sekolah tujuan, peserta didik terlebih dulu mengisi formulir yang disediakan sekolah tujuan.

Selain itu, setelah hasil seleksi diumumkan dan dinyatakan lulus, peserta didik perlu mencetak bukti tanda diterima di sekolah tujuan.

Setelah bukti tanda diterima itu dicetak, maka simpan baik-baik.

Karenanya bukti tanda diterima tersebut menjadi satu di antara dokumen persyaratan saat daftar ulang.

Selain bukti tanda diterima, masih ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dibawa saat daftar ulang offline ke sekolah tujuan.

Berikut persyartaan yang perlu dibawa saat daftar ulang PPDB Tahap 2 ke sekolah tujuan.

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved