AKBP Tri Suhartanto Buka Suara soal Pemeriksaan oleh Divpropam karena Punya Transaksi Rp 300 Miliar

Mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Editor: Hermawan Aksan
serambi indonesia
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (5/4/2023). 

Transaksi itu dilakukan sejak sebelum Tri bergabung di KPK.

“Bahkan, sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan mengungkapkan bahwa terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK.

Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar, bahkan ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.

Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.

Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap.

Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.

Ivan enggan memerinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.

“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved