Yayasan Margasatwa Tamansari Heran, Pemkot Bandung Keukeuh Minta Alih Pengelolaan Oleh PKBSI

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi P, menyebubt PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh kelola kebun binatang.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
Dokumentasi--- Suasana Bandung Zoo, Selasa (25/4/2023). Tempat wisata ini menjadi salah satu primadona masyarakat untuk menikmati libur lebaran, pada libur lebaran ini tercatat ada 19.000 pengunjung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden, mempertanyakan sikap Pemkot Bandung yang begitu menggebu-gebu untuk secepatnya mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung, serta mengalihkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi, mengatakan bahwa PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.

"Ada apa harus menunjuk PKBSI yang bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang?" kata Edi di Kebon Binatang Senin (4/7/2023).

MenĂ¹rut Edi, PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi.

"Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI," ujarnya.

Edi menduga ada pihak yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Kebun Binatang Bandung) ke Pemkot Bandung," kata Edi.

Edi menjelaskan awal mula kisruh ini, salah satunya berawal dari adanya oknum yang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang.

"Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, " ujarnya.

Menurut Edi, surat izin pengukuran lahan tersebut akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid, mengatakan bahwa pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Kami akan melaporkan Pemkot Bandung terutama karena ada indikasi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini, " ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.
Hal ini menurutnya melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, di dalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot.

"Jadi itu jelas melanggar. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena didalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi, " pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved