Yayasan Margasatwa Tamansari Heran, Pemkot Bandung Keukeuh Minta Alih Pengelolaan Oleh PKBSI
Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi P, menyebubt PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh kelola kebun binatang.
Penulis: Tiah SM | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden, mempertanyakan sikap Pemkot Bandung yang begitu menggebu-gebu untuk secepatnya mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung, serta mengalihkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi, mengatakan bahwa PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.
"Ada apa harus menunjuk PKBSI yang bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang?" kata Edi di Kebon Binatang Senin (4/7/2023).
MenĂ¹rut Edi, PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi.
"Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI," ujarnya.
Edi menduga ada pihak yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
"Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Kebun Binatang Bandung) ke Pemkot Bandung," kata Edi.
Edi menjelaskan awal mula kisruh ini, salah satunya berawal dari adanya oknum yang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang.
"Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, " ujarnya.
Menurut Edi, surat izin pengukuran lahan tersebut akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.
Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid, mengatakan bahwa pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
"Kami akan melaporkan Pemkot Bandung terutama karena ada indikasi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini, " ujar Furqon.
Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.
Hal ini menurutnya melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, di dalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot.
"Jadi itu jelas melanggar. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena didalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi, " pungkasnya.
Yayasan Margasatwa Tamansari
Kebun Binatang
PKBSI
Pemkot Bandung
Ema Sumarna
Bandung Zoological Garden
Pendapatan Bandung Zoo Rp 3 M/Bulan, Manajemen Baru Tegaskan Cukup untuk Rawat 700 Satwa |
![]() |
---|
Kisruh Kebun Binatang Bandung, Wali Kota Farhan Pastikan Minggu Ini Ada Jalan Keluar |
![]() |
---|
Bandung Zoo Masih Ditutup, Pengelola Belum Tahu Kapan Buka Lagi, Manajemen: Tanya Pemkot |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Operasional Kebun Binatang Bandung Disetop, Sementara Tidak Boleh Buka |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Bandung Turut Soroti Kisruh Kebun Binatang yang Berlarut-larut: Amankan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.