Bapak Bejat di Cianjur

BREAKING NEWS Bapak Bejat di Cianjur Lecehkan Anak Kandung & Anak Tirinya, Dilaporkan Istri Sendiri

Korban mengungkapkan tidak mau pulang karena mengalami trauma dengan perbuatan ayah tirinya yang melecehkan dirinya

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa / dokumentasi Kapolsek Bojongpicung
Anggota Polsek Bojongpicung saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Senin (3/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - IR (50) asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi setelah melakukan pelecehan terhdap anak tiri dan anak kandungnya sendiri.

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menjelaskan, penangkapkan IR tersebut berawal saat istrinya melaporkan terkait tindakan pelecehan ke Polsek Bojongpicung.

"Berdasarkan laporan yang diterima tindak pelecehan tersebut terungkap saat istri pelaku meminta korban untuk pulang, namun korban tak menjawabnya," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).

Saat itu, lanjut dia, korban mengungkapkan tidak mau pulang karena mengalami trauma dengan perbuatan ayah tirinya lantaran sering mendapatkan tindak pelecehan.

Baca juga: Disdik Subang Akan Bantu Perawatan Siswi SMP Korban Rudapaksa, Minta Pelaku Dihukum Berat

"Korban ini mengadu pada ibunya dia sering mendapatkan pelecehan, sehingga ia engga untuk pulang, karena takut dengan ayah tirinya," ucap dia.

Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian langsung menyakannya kepada suaminya. Saat itu juga terungkap pelaku melecehkan anak kandungnya.

"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.

Eriyanto mengatakan, ibu korban pun langsung melaporkan tindak pelehan tersebut ke Polres Bojongpicung, dan telah mengakui perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu. Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," kata dia.

Ia mengatakan, atas tindakan tak terpujinya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan, kedua Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tehun penjara.

#TribunBreakingNews

Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang Jadi Perhatian, Disdik Subang Janji Selamatkan Pendidikan Korban

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved